NANGA BULIK – Satu unit mesin daur ulang sampah milik Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kabupaten Lamandau yang berada di Desa Liku Mulya Sakti KM 18 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau terbengkalai tidak difungsikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Lamandau, H Sunarto mengatakan bahwa mesin daur ulang tersebut merupakan batuan dari provinsi pusat untuk daerah.
“Mesin daur ulang sampah itu merupakan bantuan dari provinsi yang kita terima sejak Januari 2020 lalu. Memang sejak didatangkan mesin untuk daur ulang sampah itu belum dapat dioperasikan secara maksimal, karena sejauh ini belum ada tenaga ahli yang dapat mengoperasikannya,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu6 Juni 2020.
Saat disinggung tentang pembiaran terhadap aset pemerintah itu, H Sunarto menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya agar alat tersebut dapat difungsikan, namun berbagai kendala masih belum dapat di atasi, salah satunnya masalah tenaga listrik.
“Kita sudah merencanakan untuk mengoperasikan alat pendaur ulang sampah tersebut, namun membutuhkan beban listrik 265 Kva dengan biaya pemasangan yang di perkirakan mencapai 350 juta, dan kita sudah mengkondisikan hal tersebut dengan pihak PLN,” ujar mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lamandau itu.
(btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post