NANGA BULIK – Satu unit mesin daur ulang sampah milik Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kabupaten Lamandau yang berada di Desa Liku Mulya Sakti KM 18 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau terbengkalai tidak difungsikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Lamandau, H Sunarto mengatakan bahwa mesin daur ulang tersebut merupakan batuan dari provinsi pusat untuk daerah.
“Mesin daur ulang sampah itu merupakan bantuan dari provinsi yang kita terima sejak Januari 2020 laluclateng-dard">

