NANGA BULIK – Hampir seluruh bidang mengalami dampak akibat wabah virus corona, tidak hanya bidang ekonomi, sosial dan keagamaan saja. Pelayanan publik juga mengharuskan dilakukan kebijakan guna mengantisipasi penyebaran covid- 19.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamandau juga memberlakukan pembatasan pelayanan, khususnya pelayanan kartu pencari kerja atau AK I.
“Pelayanan Kartu pencari kerja atau AK I untuk sementara kita batasi. Namun demikian, untuk pelayanan lain misalnya pelayanan konsultasi persyaratan, bisa dilakukan via pesan Whatsapp (WA) dengan petugas kami pada hari kerja,” kata Kepala Disnakertrans Lamandau, Marinus Apau, Jumat 10 April 2020.
“Pembatasan pelayanan AK I terpaksa kita lakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Lamandau,” ujar mantan Kepala BKPSDM Lamandau itu.
Dirinya menyebut, ada beberapa nomor WA petugas yang siap melayani masyarakat khususnya para pencari kerja bila ingin konsultasi persyaratan untuk membuat AK I, yakni 0852-4933-4501 (Oktaviane Vivin), 0812-5441-9797 (Adhi Karyawan), 0812-5478-1687 (Aspi Hidayat) dan 0813-5272-9312 (Harlinawati) atau juga bisa melalui email [email protected].
“Untuk pelayanan perpanjangan dan legalisir, sebelum menyampaikan dokumen agar terlebih dahulu menghubungi contak person yang sudah ada untuk mendapat pengarahan,” imbuhnya.
Pembatasan pelayanan ini, lanjut Apau , tidak lain adalah untuk meminimalisir kontak langsung sesama orang sebagai upaya antsipasi penyebaran Covid-19.
“Kita semua harus berupaya agar Lamandau tetap dalam zona hijau, semoga Tuhan melindungi kita semua,” tukasnya.
(btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post