SAMPIT – Keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu faktor utama belum terangkatnya ratusan guru honorer di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi ini masih dirasakan hingga awal 2026, meskipun proses penataan tenaga pendidik terus berjalan.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kotim, Edie Sucipto, mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat sekitar 500 tenaga honorer yang belum berstatus PPPK. Di sisi lain, terdapat guru-guru baru dari program tertentu yang justru telah lebih dulu diangkat sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“Ini memang sering menjadi pertanyaan. Guru baru dari program tertentu bisa diangkat PPPK, sementara honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun masih menunggu. Di Kotim masih ada sekitar 500 honorer yang belum diangkat,” ujar Edie, Minggu 8 Februari 2026.
Ia menjelaskan, proses pengangkatan tidak bisa dilakukan sekaligus karena harus menyesuaikan regulasi nasional serta kondisi fiskal daerah. Saat ini, jumlah tenaga guru dan tenaga teknis di Kotim tercatat mencapai 703 orang, sehingga penambahan beban belanja pegawai harus dihitung secara cermat.
“Pengangkatan P3K ini tidak bisa serta-merta. Kita melihat regulasi dan kemampuan finansial daerah. Kalau kebijakan pusat mengarah ke pengalihan status secara bertahap dan anggaran memungkinkan, baru bisa kita lihat siapa yang bisa diangkat,” jelasnya.
Edie menegaskan, masa pengabdian tetap menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses tersebut. Namun, prioritas tersebut tetap harus disesuaikan dengan kapasitas anggaran yang dimiliki daerah. “Tentu dilihat dari masa tugas dan pengabdian, tapi tetap disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah Kotim,” katanya.
Berdasarkan data Disdik Kotim, tenaga honorer paling banyak berada di jenjang sekolah dasar. Untuk SD negeri tercatat sebanyak 314 orang, dan jika digabung dengan sekolah swasta jumlahnya mencapai sekitar 384 tenaga pendidik. ‘Honorer tenaga pendidik paling banyak memang di SD. Ini yang menjadi perhatian kami,” ungkap Edie.
Ia menambahkan, data tenaga honorer tersebut bersumber dari basis data Dapodik hingga tahun 2023 ke bawah. Sesuai regulasi kementerian, sebagian dari mereka telah dialihkan ke skema PPPK paruh waktu. “Data honorer itu berdasarkan Dapodik 2023 ke bawah, dan sudah banyak yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai ketentuan kementerian,” terangnya.
Melalui skema PPPK paruh waktu, tenaga pendidik tetap bertugas di sekolah asal. Namun, jika terjadi kelebihan tenaga di satu sekolah, maka akan dilakukan distribusi ke sekolah lain dengan mempertimbangkan jarak terdekat dari domisili. “Prinsipnya tetap bekerja di sekolah asal. Kalau sudah penuh, baru disebar ke sekolah lain yang terdekat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Edie menyampaikan bahwa sejak 1 Januari 2025, pemerintah daerah sepenuhnya mengikuti kebijakan nasional yang mengacu pada Undang-Undang ASN Tahun 2023. Sejak saat itu, tidak ada lagi penginputan tenaga honorer baru secara bebas di Dapodik. “Sejak 1 Januari 2025, tidak lagi menginput honorer baru, sesuai UU ASN 2023,” ujarnya.
Meski demikian, masih ada pengecualian terbatas yang hanya dapat dilakukan oleh operator Dapodik kabupaten, dengan syarat tenaga pendidik tersebut telah memiliki sertifikat pendidik melalui kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). “Kalau tidak punya sertifikat pendidik dari PPG, tidak boleh diinput,” tegas Edie.
Dia menegaskan, Disdik Kotim akan terus menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi pusat. Selama anggaran memungkinkan dan ada kepastian kebijakan nasional, peluang pengangkatan tenaga honorer ke skema PPPK tetap terbuka. “Kami mengikuti regulasi pusat. Jika kebijakan sudah jelas dan anggaran daerah mencukupi, maka tenaga pendidik honorer masih berpeluang diangkat menjadi PPPK,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)


