SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus memantau proses pendaftaran seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Inspektorat Kotim yang hingga kini masih berada pada tahap pendaftaran. Proses ini masih menunggu pemenuhan jumlah pelamar sesuai ketentuan minimal yang telah ditetapkan.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan hingga saat ini pendaftaran masih berlangsung dan belum ada pelamar yang secara resmi menyerahkan berkas administrasi.
“Pendaftaran Inspektorat masih berproses, sekarang masih dalam tahap pendaftaran. Kita tunggu sampai akhir, mudah-mudahan jumlah pesertanya terpenuhi, karena ketentuan minimal itu harus ada empat pelamar,” ujarnya, Kamis 29 Januari 2026.
Ia menjelaskan, meski belum ada berkas yang masuk, minat untuk mendaftar sebenarnya cukup banyak. Namun, para peminat tersebut masih sebatas menyampaikan ketertarikan dan melakukan konsultasi terkait persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
“Sekarang ini tercatat ada banyak yang berminat, tetapi masih sebatas menyatakan ingin mendaftar dan belum menyampaikan berkas. Mudah-mudahan di akhir pendaftaran semua bisa terpenuhi,” katanya.
Kamaruddin menyebutkan, pendaftaran seleksi jabatan Inspektorat ini bersifat terbuka secara nasional. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada prinsipnya mengundang pegawai di lingkup Provinsi Kalimantan Tengah.
Artinya, kesempatan terbuka bagi aparatur sipil negara yang berada di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
“Yang menyatakan ingin mendaftar cukup lumayan, berasal dari berbagai instansi. Ada juga dari luar daerah, karena pendaftaran ini terbuka secara nasional. Namun sebenarnya kita mengundang pegawai di lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Menurutnya, hingga saat ini para calon pelamar masih aktif melakukan konsultasi dengan BKPSDM maupun OPD terkait, terutama mengenai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Seluruh berkas yang masuk nantinya akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum tahapan seleksi dilanjutkan.
Kamaruddin menegaskan, apabila hingga batas akhir pendaftaran kuota pelamar tidak terpenuhi, pihaknya akan melaporkan kondisi tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta persetujuan perpanjangan waktu pendaftaran.
“Kalau kuota itu tidak terpenuhi, akan kita laporkan kembali ke BKN untuk dimintakan persetujuan perpanjangan sampai terpenuhi,” ujarnya.
Bahkan, apabila setelah perpanjangan jumlah pelamar masih belum memenuhi ketentuan, BKPSDM Kotim akan kembali meminta arahan dan petunjuk dari BKN terkait langkah selanjutnya.
“Kalaupun nantinya masih tidak terpenuhi, kita akan minta petunjuk dengan BKN. Apakah bisa dilanjutkan dengan peserta yang ada, karena ini harus terus berkoordinasi dengan BKN,” katanya.
Ia menambahkan, ketentuan seleksi mengharuskan minimal terdapat empat pelamar, dengan sedikitnya tiga orang yang memenuhi syarat administrasi agar tahapan seleksi dapat dilanjutkan.
Jika jumlah pelamar memenuhi, namun yang lolos administrasi kurang dari tiga orang, maka proses seleksi juga tidak dapat dilanjutkan dan harus kembali dikoordinasikan dengan BKN.
“Minimal harus ada empat pelamar dan minimal ada tiga pelamar yang memenuhi syarat administrasi baru bisa dilanjutkan. Kalau pelamarnya ada, tetapi yang memenuhi persyaratan administrasi kurang dari tiga, itu juga tidak bisa, sehingga kita akan koordinasi kembali dengan BKN,” tegasnya.
Kamaruddin juga menjelaskan, pendaftaran seleksi Jabatan Inspektorat ini terbuka bagi pejabat administrator maupun pejabat fungsional ahli madya yang telah menduduki jabatan minimal selama dua tahun.
Dengan ketentuan tersebut, diharapkan pelamar yang mendaftar benar-benar memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai untuk mengemban tugas strategis sebagai Inspektorat daerah.
BKPSDM Kotim berharap, hingga batas akhir pendaftaran, jumlah pelamar yang memenuhi persyaratan dapat terpenuhi sehingga proses seleksi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan menghasilkan pejabat Inspektorat yang profesional, berintegritas, serta mampu memperkuat fungsi pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post