SAMPIT – Rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai memasuki tahap pengkajian teknis. Kepala Bapperida Kotim, Alang Arianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian sesuai regulasi dan kini menunggu arahan final dari Bupati.
Ia menegaskan bahwa prinsip utama perampingan adalah keserumpunan urusan serta pembagian tugas yang proporsional agar fungsi pemerintahan tetap berjalan optimal.
“Terkait penggabungan atau perampingan OPD, kemarin pada saat pelantikan Bupati menyampaikan bahwa beliau yang akan langsung memimpin. Jadi kita tunggu saja. Kalau kami di Bapperida, karena diminta kajiannya, kemarin kami sudah mengkaji berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang organisasi,” ujar Alang Arianto, Selasa 18 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa kajian tersebut juga mempertimbangkan Permendagri 90 tentang kode modifikasi dan kode rekening setiap OPD. Dari sisi perencanaan, konsistensi rumpun urusan menjadi kunci.
“Kami melihatnya dari situ. Kalau satu OPD ini satu warnanya, satu rumpunnya, itu jelas. Ada OPD yang ketika ada program dari pusat, bidang tertentu tidak boleh menggunakan anggaran karena tidak serumpun. Nah ini yang jadi evaluasi kita,” jelasnya.
Alang menyebutkan bahwa keputusan akhir mengenai komposisi OPD tetap berada di tangan Bupati. Namun secara teknis, Bapperida memprediksi jumlah OPD akan berkurang menjadi sekitar 24 atau 25.
“Keputusan itu keputusan pimpinan. Dari kami melihatnya mungkin 5 sampai 6 OPD nanti digabung. Sekarang kita punya 47 unit termasuk kecamatan, 17 kecamatan dan 30 OPD. Kalau dikurangi 5 berarti tinggal 25, kalau dikurangi 6 jadi 24,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penggabungan harus berbasis keserumpunan anggaran dan urusan. Sebab selama ini ada bidang yang tidak dapat menggunakan anggaran tertentu karena tidak sesuai rumpun, termasuk pada program prioritas seperti stunting.
“Serumpun itu dari sisi penganggarannya. Contoh, kalau ada anggaran untuk perhubungan ya harus di OPD yang punya rumpun itu. Sekarang ada anggaran pusat untuk stunting, tapi di bidang tertentu tidak bisa dipakai karena tidak punya urusan itu. Ini yang harus kita selaraskan,” tegasnya.
Salah satu tujuan utama perampingan ialah pemerataan urusan antar-OPD agar tidak ada dinas yang hanya memegang satu urusan.
“Tugas itu akan dibagi habis sesuai tupoksi. Kalau selama ini ada satu dinas mengampu satu urusan saja, nanti minimal dua atau tiga urusan dalam satu OPD. Di Bapperida misalnya, ada urusan perencanaan, penelitian, riset dan inovasi. Itu sudah ada dua rumpun. Sementara ada dinas lain yang hanya satu urusan. Ini supaya maksimal dan seimbang antar dinas,” papar Alang.
Menurutnya, perampingan tidak boleh menghilangkan fungsi, melainkan memperkuat struktur agar lebih efisien.
“Bupati menginginkan organisasi ramping tapi fungsinya tetap kuat. Jadi kalau satu dinas hanya punya satu urusan, ketika urusan itu selesai, habis sudah. Itu yang harus diperbaiki,” tegasnya.
Terkait waktu pelaksanaan, Alang menyatakan bahwa perampingan kemungkinan belum dapat diterapkan pada tahun depan karena dokumen perencanaan 2026 sudah berjalan.
“Perampingan ini tahun depan mungkin belum, karena tahun depan kita sudah melaksanakan RKPD 2026 dan pagunya sudah ditetapkan serta dikonsultasikan dengan provinsi untuk APBD 2026. Mungkin kalau prosesnya cepat, Desember kita sudah mulai menyusun RKPD 2027. Pelaksanaannya bisa saja di 2027 atau 2028,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penataan struktur tidak boleh mengganggu pemenuhan hak pegawai, termasuk pembayaran gaji.
“Jangan sampai kita membiarkan gaji orang tidak terbayarkan atau tidak jelas posisinya. Itu yang harus diatur benar-benar,” tutupnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post