SAMPIT – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Sampit menggelar sosialisasi program beserta manfaatnya kepada para pengemudi yang tergabung dalam Amang Ojek Sampit, Jumat 26 September 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Dwi Ari Wibowo mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk perlindungan pekerja, khususnya bagi pekerja informal. Pihaknya mengapresiasi upaya Amang Ojek dalam membantu para pengemudi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami sangat senang adanya fasilitas Amang Ojek untuk memberikan jaminan sosial kepada pengemudi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ucap Ari, Senin 29 September 2025.
Ia menambahkan, sosialisasi seperti ini penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tenaga kerja mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Terlebih bagi pengemudi ojek online yang memiliki risiko pekerjaan cukup tinggi, sehingga perlu diedukasi terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
“Kami hadir untuk melindungi semua masyarakat dengan harapan setelah tenaga kerja terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa merasa aman dan nyaman dalam bekerja,” tandasnya.
Ari menjelaskan, program ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Pemerintah ingin menjamin perlindungan ketenagakerjaan agar para pengemudi sudah terlindungi terlebih dahulu sebelum melakukan pekerjaan di lapangan,” terangnya.
Ia menyebutkan, ada tiga program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diikuti pekerja segmen BPU seperti pengemudi Amang Ojek, yaitu JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Minimal ikut dua program BPJS Ketenagakerjaan, JKK dan JKM. Dengan dua program utama ini, jika terjadi risiko kecelakaan kerja maka biaya pengobatan akan ditanggung secara menyeluruh. Jika meninggal dunia, manfaat yang diterima ahli waris sebesar Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak dari TK hingga perguruan tinggi kurang lebih hingga Rp174 juta, dengan ketentuan peserta telah terdaftar minimal tiga tahun,” paparnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post