SAMPIT – Sebanyak 205 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi akan mulai aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung mulai 2 Mei 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, saat pelepasan purna tugas dan penyerahan SK CPNS, Rabu 30 April 2025.
“Jumlah yang kita SK-kan itu 206 orang, tetapi kemarin ada masuk permohonan mundur 1 orang sehingga yang hadir tadi 205. Alasannya pertimbangan keluarga, karena yang masuk itu orang luar Kalimantan sehingga memutuskan untuk tidak hadir pada pembagian SK,”terang Kamaruddin, Kamis 1 Mei 2025.
Sehingga sesuai ketentuan, yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS dan yang bersangkutan dikenakan sanksi penalti selama 2 tahun tidak bisa melamar sebagai ASN. Dia menjelaskan, CPNS yang mengundurkan diri tersebut sebenarnya sudah menyelesaikan seluruh proses administrasi hingga diterbitkannya Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
“Dia melamar di Kotim, tapi memutuskan tidak mengambil formasi. Kami sangat menyayangkan karena mundurnya sudah di akhir. Kalau kemarin saat pengusulan NIK masih bisa kami batalkan kelulusannya dan diusulkan pengganti dari urutan di bawahnya. Tapi karena sudah terbit NIK dan sudah di-SK-kan, sehingga tidak bisa lagi diganti posisinya. Makanya yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif tadi,” lanjutnya.
SK pengangkatan CPNS tersebut tertanggal 1 April 2025, namun proses administrasi baru rampung dan mereka akan mulai aktif secara resmi pada 2 Mei 2025. “Di TMT-nya nanti mulai 2 Mei 2025. Dan kemarin mereka diberikan pembekalan manajemen ASN yang diberikan oleh narasumber dari BKN, hadir langsung Kepala BKN Regional VIII, Kabid Mutasi, dan pejabat fungsional dari BKN,” jelas Kamaruddin.
Lebih lanjut ia menegaskan, meskipun sudah memiliki NIK, CPNS yang mengundurkan diri tidak serta-merta berhak atas pensiun. “Dengan keluar NIK itu sudah resmi jadi ASN, tapi kalau dia mengundurkan diri sekarang tidak dapat pensiunan karena tidak memenuhi syarat. Tidak semua PNS itu ketika berhenti memenuhi syarat untuk pensiun karena ketentuan pensiun ada aturan sendiri. Jadi ketika ASN itu pensiun dini, dia harus memenuhi syarat usia 50–60 tahun,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post