SAMPIT – Penertiban pedagang yang parkir dan berjualan di badan jalan terus dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur di sejumlah pasar tradisional yang ada di kota Sampit salah satunya di pasar subuh.
Namun demikian, sejumlah pedagang mengaku pihaknya berhak parkir di badan jalan serta berjualan, lantaran telah melakukan pembayaran kepada petugas yang mengaku dari Dinas Perhubungan kabupaten Kotim.
Khususnya para pedagang yang berjualan menggunakan mobil pick up mengaku telah dipungut biaya parkir oleh oknum yang mengaku dari Dishub Kotim berjumlah Rp50.000 per hari, dengan rincian Rp25.000 untuk parkir pagi hingga siang dan Rp25.000 untuk sore hingga malam hari.
“Sehari itu ada dua kali petugas parkir menagih. Pagi sampai siang Rp25.000, sore sampai malam Rp25.000. Jadi kami berhak berjualan disini karena kami juga bayar,” kata seorang pedagang di kawasan tersebut.
Menanggapi hal itu, Camat Mentawa Baru Ketapang Irpansyah menegaskan, berjualan di badan jalan dan trotoar di kawasan Pasar Subuh tidak dibenarkan, meskipun para pedagang mengaku telah membayar biaya parkir.
“Kami tidak melarang berjualan, tapi harus di tempat yang sesuai. Jangan berjualan di badan jalan atau di atas trotoar. Kami minta untuk segera pindah” tegasnya. Irpansyah juga mengingatkan agar mobil yang parkir di sekitar pasar tidak terlalu lama, untuk menghindari gangguan terhadap arus lalu lintas.
Hal ini memperhatikan pengguna jalan lain yang juga berhak untuk tidak terganggu saat melintas. Terpisah, Plt Sekretaris Dinas Perhubungan Kotim, Nanang Suriyansyah menegaskan, Dishub tidak pernah memungut retribusi dari pedagang di sekitar Pasar Subuh.
“Kami tidak perah melakukan pungutan. Jika ada oknum yang mengatasnamakan Dishub, itu adalah pungutan liar (pungli). Dan untuk yang parkir di badan jalan ini tidak memiliki izin sehingga harus segera ditertibkan,” tegas Nanang.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post