SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menerapkan aturan larangan kendaraan angkutan barang melintas di jalan dalam Kota Sampit. Masyarakat pun diminta untuk melapor jika ada yang menyalahi aturan tersebut.
“Kami kembali menerapkan aturan larangan melintas di dalam kota untuk kendaraan besar. Ini berkaitan juga dengan kapasitas jalan kita,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Kotim Rody Kamislam, Kamis 15 Agustus 2024.
Disampaikan, sesuai dengan Surat Bupati Kotim Nomor 500/908/ EK/XI/ 2022 perihal sosialisasi pengalihan rute jalan dan surat Kepala Dinas Perhubungan Kotim Nomor 550/1190/DISHUB/XI/2022 perihal pemberitahuan pengalihan rute lintasan angkutan barang di Kota Sampit.
Itu upaya meminimalisir kerusakan jalan dan kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang dengan masyarakat pengguna jalan umum.
“Berkenaan dengan itu maka angkutan barang diarahkan untuk melintas pada ruas jalan alternatif yaitu Jalan Muhammad Hatta atau Lingkar Selatan dan jalan Ir. Soekarno atau Lingkar Utara,” ungkapnya.
Dijabarkan, hal itu mengingat jalan kabupaten, provinsi dan nasional yang ada di Kotim adalah jalan kelas III. Sehingga kendaraan yang boleh melintas kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton.
“Aturan tersebut diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang khususnya kendaraan pengangkut kontainer, petikemas, CPO, karnel, TBS, pupuk dan angkutan alat berat,” ujarnya.
Sehingga mengacu pada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur No. 23 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Dishub Kotim bahwa kewenangannya melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas angkutan barang.
“Maka dari itu Dishub Kotim mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi berkaitan aktivitas angkutan barang di Kota Sampit. Masyarakat dapat mengambil foto terhadap kendaraan yang diduga melanggar ketentuan yang ada dan melakukan pelaporan pada media yang disediakan,” terangnya.
(dev/matakalteng)




















Discussion about this post