• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kendaraan Angkutan Barang Melintas di Dalam Kota Masyarakat Diminta Melaporkan

Kendaraan Angkutan Barang Melintas di Dalam Kota Masyarakat Diminta Melaporkan

Kamis, 15 Agustus 2024
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO : IST/MATAKALTENG - Anggota Dishub Kotim saat menegur sopir angkutan CPO yang melintas di Jalan Kota Sampit, belum lama ini.

FOTO : IST/MATAKALTENG - Anggota Dishub Kotim saat menegur sopir angkutan CPO yang melintas di Jalan Kota Sampit, belum lama ini.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menerapkan aturan larangan kendaraan angkutan barang melintas di jalan dalam Kota Sampit. Masyarakat pun diminta untuk melapor jika ada yang menyalahi aturan tersebut.

“Kami kembali menerapkan aturan larangan melintas di dalam kota untuk kendaraan besar. Ini berkaitan juga dengan kapasitas jalan kita,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Kotim Rody Kamislam, Kamis 15 Agustus 2024.

Baca juga berita lainnya

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Disampaikan, sesuai dengan Surat Bupati Kotim Nomor 500/908/ EK/XI/ 2022 perihal sosialisasi pengalihan rute jalan dan surat Kepala Dinas Perhubungan Kotim Nomor 550/1190/DISHUB/XI/2022 perihal pemberitahuan pengalihan rute lintasan angkutan barang di Kota Sampit.

Itu upaya meminimalisir kerusakan jalan dan kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang dengan masyarakat pengguna jalan umum.

“Berkenaan dengan itu maka angkutan barang diarahkan untuk melintas pada ruas jalan alternatif yaitu Jalan Muhammad Hatta atau Lingkar Selatan dan jalan Ir. Soekarno atau Lingkar Utara,” ungkapnya.

Dijabarkan, hal itu mengingat jalan kabupaten, provinsi dan nasional yang ada di Kotim adalah jalan kelas III. Sehingga kendaraan yang boleh melintas kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton.

“Aturan tersebut diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang khususnya kendaraan pengangkut kontainer, petikemas, CPO, karnel, TBS, pupuk dan angkutan alat berat,” ujarnya.

Sehingga mengacu pada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur No. 23 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Dishub Kotim bahwa kewenangannya melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas angkutan barang.

“Maka dari itu Dishub Kotim mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi berkaitan aktivitas angkutan barang di Kota Sampit. Masyarakat dapat mengambil foto terhadap kendaraan yang diduga melanggar ketentuan yang ada dan melakukan pelaporan pada media yang disediakan,” terangnya.

(dev/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Gerindra Benarkan Berkoalisi Dengan Golkar, Selanjutnya PKS

Next Post

Rute Pawai Pembangunan dan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Kotim, Ini Titik-titiknya

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Penantian 21 Tahun Menuju Kepastian, Pemkab Kotim Siapkan Hibah Lahan untuk Hindu Kaharingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Drainase Ujung Bandara H Asan Jadi Perhatian, Bupati Ingin Runway Bebas Genangan

Selasa, 9 Juni 2026
Load More
Next Post

Rute Pawai Pembangunan dan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Kotim, Ini Titik-titiknya

Peringati Hari Pramuka ke-63, Pj Bupati Sukamara Pimpin Apel

Kemenag Sukamara Gelar Tasyakuran Suksesnya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah

Usai Pimpin Rapat Paripurna Pelantikan 25 Dewan, Marwan Susanto Serahkan Jabatan Pimpinan Sementara Ketua DPRD Ke Yudea Pratidina

Lahan Gambut Diduga Dibakar untuk Berladang, Kebakaran di Dekat Pemukiman Sampit Bikin Warga Panik

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
< V" v Allnto efata>
Logeg_popbn_button" clasre jeg_popuplink"> intak
  • Homeman
  • N"jnman
  • D2Fdaeman
    • Kh/kaliman Tn-tenman
    • Palpenan Rayaman
    • Gunngs Ma-man
    • Khpua-man
    • Mtings Rayaman
    • DPRD Kh/kaliman Tn-tenman
    • DPRD K"/k Palpenan Rayaman
    • DPRD Gunngs Ma-man
    • DPRD Khpua-man
    • DPRD Mtings Rayaman
    • Hukrimman
    • Ekonomiman
    • Olahragaman
    • Opiniman
  • COPYRIG©py; 2018-20/a>tt_ti="Me/mlda Kaltff;" href="https://www.matakalteng.c">23 MATA KALT/i>r> d">PROUDLY POWERED BY tt_ti="Tw.te Hnoholisff;" href="https://www.teknoholistik./fff">TEKNO HOLISTIK
    >OR
    } } conlazyprelBd_backgroents documequeryS="selorAll( `.haren.haparlem:not(.halazypreled)` );) conlazyprelBd_backgroObservain=iw.j on'exe="sectObservai( if n>Rets 4nt => n>Retsnts.forEacif n>Ry 4nt => if n>Ry.ison'exe="seng 44) tabllazyprelBd_backgron=i n>Ry.m" tar;) if(llazyprelBd_backgron 44) lazyprelBd_backgro.an clentL.add( 'halazypreled' );) }) lazyprelBd_backgroObservai.unobserva(i n>Ry.m" tar );) }) });) }[0],rootM; mar: '.8Lpx Lpx .8Lpx Lpx' } );) lazyprelBd_backgroents.forEaciflazyprelBd_backgron 4nt => lazyprelBd_backgroObservai.observa(ilazyprelBd_backgron ;) }n ;) };) conle_events ) 'DOMCercontLreled',) 's="elemen/lazyprel/observa',) ];) le_events.forEac = ( event ) => document.addEventListener( ev,nlazyprelRunObservain ;) } ({}); {"@r('conta:"f="ht\/\sschema.w3.","@pt ta:"h n>Ryh,"en>Ry-tt_tit:"K2Fkendar %n-angku %n-bar %2-melin di Di-da K"/k Ma-masy %2mmeli %2-aporkadh,"pubohohel":eah/2-08-15 14:08:26h,"updatel":eah/2-08-15 07:08:26" } } et jneds= = window.jneds||[],"em-obj"==L( typeow.jneds&&"em-obj"==L( typeow.jn.library&&(ow.jn.library.em-Keys(ow.jneds)nts.forEa(, funct(s){ow.jn.library.="pets=ow.jn.library.="pets||[],ow.jn.library.="petsent.indexow.jneds[s])<0&&ow.jn.library.="petsepushxow.jneds[s])})),ow.jn.library. = Lrela(, funct(){setTielaul((, funct(){if(sem-obj"==L( typeow.jneds&&ow.jneds.laltth){t">vs=ow.jneds.slice(0);ow.jn.library.em-Keys(s)nts.forEa(, funct(e){ow.jn.library.="pets=ow.jn.library.="pets||[];t">va=ow.jn.library.="petsent.indexs[e]);a>-1&&ow.jn.library.="petsesplice(a,1),(a=ow.jneds.nt.indexs[e]))>-1&&ow.jneds.splice(a,1),ow.jn.library.vaeate_jsxs[e].url,"kntexb, as")}))}}),3e3)}))({});