SAMPIT – Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengaktifkan layanan pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP). Setidaknya layanan untuk 11 sektor pajak yang dapat dilakukan.
“Sejak Senin (9 Januari 2023) kemarin, wajib pajak sudah bisa melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pajak di MPP,” kata Kepala Bappenda Kotim Ramadhansyah, Rabu 11 Januari 2023.
Ditegaskan meski sebagian wajib pajak telah ada Smart Tax, dimana mereka bisa mendaftar, melaporkan, dan membayar pajak daerah secara online melalui aplikasi tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada wajib pajak yang belum melek teknologi, sehingga diperlukan layanan langsung.
“Makanya kami operasikan layanan di MPP, karena masih ada wajib pajak yang memerlukan layanan langsung. Sekalipun telah ada aplikasi kami Smart Tax yang membantu wajib pajak melakukan pembayaran pajak kapanpun,” ujarnya.
Sebelas sektor pajak yang bisa dilakukan di MPP tersebut layanan untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB P2) serta Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bamgunan (PBHTB).
Ditegaskan Ramadhansyah, meski ada layanan tersebut namun pihaknya tidak menerima pembayaran tunai. Wajib pajak tetap membayar dengan cara di transfer melalui perbankan yang telah ditentukan.
“Tapi kami tidak menerima pembayaran tunai. Karena pembayaran bisa dilakukan di perbankan. Di sini kami hanya melakukan seperti pendaftaran wajib pajak dari PBB dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pajak,” tegasnya.
Sehingga petugas tidak menerima sepeserpun uang pembayaran wajib pajak. Uang langsung masuk ke khas selain itu juga mengantisipasi terjadinya korupsi. “Jadi nanti yang akan bayar akan kami arahkan ke bank, apalagi di MPP semua layanan termasuk perbankan juga ada di sana. Sehingga lebih mudah,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)






















Discussion about this post