SAMPIT – Terlihat kumuh dan mempersempit ruas jalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) lakukan penertiban terhadap para pedagang yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan areal Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat, 24 Juni 2022, malam.
“Malam ini kami bersama beberapa Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, melakukan penertiban bagi mobil boks maupun mobil pikap yang mempunyai kapasitas lebih besar di area PPM. Operasi ini dilakukan karena ada keluhan dari masyarakat maupun pengguna jalan, mereka mengatakan aktivitas di malam hari di sekitar PPM ini sangat mengganggu arus lalu lintas masyarakat,” kata Kadisperindag Rodi Hartono melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Kasian.
Banyak warga yang mengeluhkan di jalan raya depan PPM ada aktivitas bongkar muat dagangan ikan. Bahkan sempat terlihat ada beberapa yang membuang air bekas rendaman ikan ke jalan, sehingga menimbulkan aroma amis.
Kasian membeberkan, para pemilik kendaraan yang melakukan bongkar muat diberikan pengarahan agar kedepannya tidak mengulangi hal serupa. Jika mereka terus melanggar maka diberikan sanksi. “Kami akan terus memonitor bagaimana supaya mereka bisa berjualan, karena memang pada dasarnya para penjual ini salah satu penggerak ekonomi yang ada di Kotawaringin Timur,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post