SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) telah melayangkan surat peringatan kepada pedagang yang mendirikan ruko di atas saluran air atau drainase di Jalan Jenderal Sudirman. Jika tidak mengindahkan peringatan itu, maka akan dilakukan pembongkaran paksa dalam waktu dekat ini.
“Saya sudah minta dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mungkin bulan depan ditertibkan. Karena sudah cukup surat yang kami sampaikan dan sudah menggunakan cara persuasif,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Jumat 20 Mei 2022.
Ditegaskannya, pihaknya telah memberi waktu kepada para pedagang untuk membongkar sendiri bangunannya. Sosialisasi itu telah dilakukan sebelum Lebaran Idul Fitri 2022. Namun jika masih ada pedagang yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah, terpaksa pihaknya akan membongkar secara paksa.
“Apalagi tahun ini kami memprogramkan hampir semua jalan akan diperbaiki, salah satunya pelebaran Jalan Jenderal Sudirman. Dan kemarin, waktu bertemu dengan Balai agar bangunan yang masuk bahu jalan harus dipindahkan karena itu jalan nasional,” ujarnya.
Dirinya mengimbau kepada para pedagang untuk menyadari kebijakan yang dilakukan Pemkab. Menurutnya, itu bukan untuk mempersulit para pedagang untuk berjualan, akan tetapi memang harus ada penataan kota yang bagus, bersih dan indah.
“Kalau tidak ditata maka akan semrawut terus kota kita. Apalagi rata-rata bangunannya di atas drainase. Jadi mengeluh banjir, tapi tidak mendukung pemerintah agar drainase tidak ditutup. Kami memprogramkan uang miliaran untuk itu, tapi kalau tidak didukung masyarakat percuma. Apalagi sekarang anggaran sangat terbatas dan kebutuhan masih banyak. Jadi masyarakat harus memahaminya,” tutup Halikinnor.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post