SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) belum dapat melakukan vaksinasi booster atau dosis ketiga lantaran belum memenuhi persyaratan.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kotim Multazam K Anwar mengatakan Kotim masih belum dalam prioritas daerah yang melakukan vaksinasi booster gratis. Sedangkan sebagian wilayah Indonesia telah menggelar vaksinasi tersebut sesuai dengan kebijakan Presiden, dimana pada 12 Januari 2022 ini vaksinasi dosis ketiga digelar.
Kriteria dan syarat penerima vaksin booster yakni harus berusia 18 tahun, sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan. Dan Kabupaten atau Kota capaian vaksinasi dosis pertama harus lebih dari 70 persen, serta vaksinasi dosis kedua lebih dari 60 persen.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi menjelaskan alasan belum dapat digelarnya vaksinasi booster itu, yaitu syarat ketiga dari yang ditetapkan belum terpenuhi di Kotim. “Meski capaian vaksinasi kita untuk dosis pertama mencapai target, tapi dosis kedua masih belum. ” Untuk dosis I tercatat 242.710 atau 73,83 persen dan dosis dua 135.930 atau 47,31 persen dari 328.727 sasaran. Sehingga pihaknya masih berupaya untuk melakukan percepatan vaksinasi dengan melibatkan stakeholder dan juga vaksinasi city mobile ke desa-desa.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post