SAMPIT- Sejak bulan Juli lalu ada sebanyak 63 narapidana di Lapas Kelas IIB Sampit memperoleh asimilasi rumah. Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 24.
“Ada 63 orang yang memperoleh asimilasi saat ini. Kalau disambungkan dengan Permenkumham nomor 10 dan 21, jumlahnya bisa sampai 123 orang,” kata Agung, Selasa 17 Agustus 2021.
Agung menjelaskan, seorang narapidana (napi) telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapatkan program asimilasi rumah yang telah dilakukan verifikasi melalui beberapa tahapan.
“Selama menjalani program asimilasi rumah, napi dibawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan Klas Il Sampit,” bebernya.
Program integrasi sosial baik asimilasi rumah, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat ini adalah merupakan program yang bermanfaat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 serta dengan program ini dapat mengurangi tingkat kepadatan hunian di Lapas Sampit yang saat ini telah mengalami over kapasitas hingga 250 persen.
“Ini dalam rangka pencegahan Covid-19 di Lapas, namun juga sesuai dengan aturan yang ada,” Imbuhnya.
(dev/hab/matakalteng.com)





















Discussion about this post