Sebanyak 63 Napi Mendapat Asimilasi Rumah

SAMPIT- Sejak bulan Juli lalu ada sebanyak 63 narapidana di Lapas Kelas IIB Sampit memperoleh asimilasi rumah. Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 24.

“Ada 63 orang yang memperoleh asimilasi saat ini. Kalau disambungkan dengan Permenkumham nomor 10 dan 21, jumlahnya bisa sampai 123 orang,” kata Agung, Selasa 17 Agustus 2021.

Baca juga berita lainnya