SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengatakan, penyebaran Covid-19 di Kotim menunjukkan potensi peningkatan dan fluktuatif. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengaturan tentang rangkaian pelaksanaan Hari Raya Iduladha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1442 H/2021 M.
“Pengaturan ini dimaksudkan agar Iduladha dan penyembelihan hewan kurban tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19. Untuk itu, diperlukan edaran yang sebagai pedoman,”kata Halikinnor, Senin, 19 Juli 2021.
SE tersebut dikeluarkan pada Senin, 19 Juli 2021 yang berisi tentang ketentuan pelaksanaan rangkaian Hari Raya Iduladha.
“Untuk takbir keliling dilarang pada seluruh wilayah zona resiko penyebaran Covid-19 namun di masjid/mushola tetap diperbolehkan yang disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Takbiran, Shalat Iduladha dan Pelaksanaan kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” jelasnya.
Sementara untuk shalat Iduladha di masjid, mushalla atau lapangan dapat dilaksanakan di daerah zona kuning dan hijau dengan memperhatikan jarak antara jamaah dan wajib menggunakan masker. Khusus zona orange dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimum 30% dari tempat ibadah.
“Pengurus masjid, mushalla, atau panitia shalat Idul Adha wajib menyiapkan kelengkapan protokol kesehatan. Hal yang sama juga wajib dipenuhi oleh jamaah solat Iduladha,” tegasnya.
Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban harus sesuai syariat Islam, termasuk tentang hewan
kurban yang disembelih dan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan-Ruminansia (RPH-R). Dalam hal pelaksanaan pemotongan hewan qurban tidak dapat dilakukan di RPH-R, maka pemotongannya dapat dilakukan di tempat lain dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan benar.
“Apabila pengantaran tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka pendistribusian secara langsung dilakukan dengan sistem penjadwalan, menghindari kerumunan, dan dipatuhinya protokol kesehatan oleh petugas pendistribusi dan masyarakat yang menerima,” bebernya.
Meski demikian, masyarakat diminta untuk meminimalisir kerumunan dengan membatasi silaturahmi hanya dengan keluarga terdekat saja, serta menghindari open house/halal bihalal di kantor, komunitas, atau sebutan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Panitia shalat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban harus selalu berkoordinasi dan/atau meminta asistensi/pendampingan dari satgas Covid-19 setempat atau pihak terkait lainnya,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post