SAMPIT – Kekerasan terhadap anak dibawah umur yang baru-baru ini ramai diperbincangkan, akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri terus mendapat perhatian.
Salah satunya perhatian diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau (DPPPAPPKB) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Ellena Rosie Kepala DPPPAPPKB mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban. Selain itu, dirinya juga telah melakukan kerjasama dengan pihak Polisi dan Jaksa serta Lembaga Masyarakat seperti Lentera Kartini untuk mendapatkan akses keadilan bagi korban kekerasan tersebut.
“Sesuai tugas dan tupoksinya,kita telah melakukan pendampingan dari awal hingga akhir,yang artinya dari kejadian awal hingga nanti sampai keranah hukum,” katanya, Senin 24 Agustus 2020.
Dilihat dari keadaan korban, Ellena menambahkan bahwa korban sangat trauma dengan tindakan yang dilakukan oleh orangtuanya sehingga korban perlu mendapatkan pendampingan secara psikologis agar korban dapat pulih seperti mestinya anak seusianya.
“Kalau saya lihat anak itu harus dibantuan psikologisnya dan dipulihkan kembali seperti anak-anak seusianya seperti disekolahkan sehingga bisa berkumpul dengan teman seusianya,” tambahnya. Namun yang saat ini perlu diperhatikan menurutnya adalah kesehatan korban,pasalnya melihat kondisi fisiknya yang sangat memprihatikan.
“Sekarang yang kita utamakan adalah pendampingan terkait kesehatan korban,karena kita lihat kemarin kondisinya sangat memperhatikan selain memar-memar juga patah tulang,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya bekerjasama dengan Polres Kotim dan LSM Lentera Kartini akan membawa korban ke Palangkaraya untuk perawatan lebih lanjut, agar fisik korban dapat kembali seperti semula terutama pada bagian tangan yang patah. “Kita bersama yang lain bekerjasama untuk membawa korban ke Palangkaraya guna pengobatan lebih lanjut,” tambah Ellena Rosie.
Fifit Novita H. salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Kartini yang juga ikut memperhatikan dan pendampingan korban dari awal membenarkan bahwa yang diperlukan korban saat ini selain kesehatan,pendampingan berupa psikologis sangat diperlukan.
“Kita juga memberikan bantuan berupa pendampingan psikologis dan kita juga telah menyiapkan psikolog, yang bersangkutan juga sudah mendatangi korban cuma korbannya masih belum bisa maksimal karena saat ini korban tinggal di rumah datunya dan banyak orang yang berkunjung, tapi nanti akan secara rutin oleh tim psikolog kami untuk menghilangkan rasa trauma,” terangnya.
Pihaknya yang juga melakukan pendampingan dari awal mulai dari pengaduan ini nantinya juga akan mendampingi hingga sidang,bahkan akan menjadi saksi dalam persidangan.
Fifi Novita berharap penegak hukum dapat memberikan hukum yang setimpal bagi pelaku kekerasan pada anak dibawah umur,agar hal ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post