KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP), Disperindagkop, Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan dan Satpol PP setempat membongkar lapak pedagang di komplek pasar D yang ada dikawasan Blok R Jalan Anggrek.
“Pembongkaran bangunan pasar Blok R tersebut guna menindaklanjuti surat Bupati pada bulan Mei lalu,” ucap Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelol Aset dan Keuangan Kapuas, Oneliansyah, Senin 1 Juli 2019.
Terkait pembongkaran pasar Blok R itu sambungnya, diakui sudah lama disosialisasikan kepada para pedagang yang ada di areal pasar tersebut. Mengingat pasar yang baru sudah dibangun dan keberadaan pasarnya juga masih dikawasan area Blok R. Jadi sudah seharusnya para pedagang menempati bangunan yang sudah disediakan pemerintah.
Ditegaskan Oneliansyah, bahwa tidak ada alasan lagi bagi para pedagang untuk bertahan di tempat tersebut. Apa yang dilakukan oleh instansi terkait tersebut guna melakukan penataan terhadap para pedagang itu sensiri.
“Dengan harapan setelah pembongkaran pasar tersebut tidak ada lagi ditemukan para pedagang yang berjualan yang bukan tempat peruntukannya,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kapuas Yun Abut mengatakan, pihaknya hanya melakukan tugasnya sebagai pengawalan dan pengamanan dalam hal pembongkaran lapak pedagang yang ada dikawasan areal pasar Blok R tersebut.
(gia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=2984 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post