KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP), Disperindagkop, Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan dan Satpol PP setempat membongkar lapak pedagang di komplek pasar D yang ada dikawasan Blok R Jalan Anggrek.
“Pembongkaran bangunan pasar Blok R tersebut guna menindaklanjuti surat Bupati pada bulan Mei lalu,” ucap Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelol Aset dan Keuangan Kapuas, Oneliansyah, Senin 1 Juli 2019.