PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, menyampaikan bahwa secara keseluruhan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di provinsi ini telah berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali.
“Penyelenggaraan Pilkada di Kalimantan Tengah tidak mengalami kendala berarti. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras untuk memastikan kelancaran setiap tahapan,” ujar Sastriadi, dalam rilisnya, Kamis 28 November 2024.
Sastriadi, mengungkapkan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak di Kalimantan Tengah, Tidak Ada Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Sastriadi menegaskan, tidak ada pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan (PSL) yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) manapun di Kalimantan Tengah. Tidak ada keterlambatan distribusi logistik, bencana alam, atau gangguan keamanan yang menyebabkan terhambatnya tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
“Pilkada juga berjalan tanpa adanya pemungutan suara susulan (PSS), karena distribusi logistik tidak mengalami hambatan yang menyebabkan kegagalan dalam pemungutan dan penghitungan suara,” jelas Sastriadi.
Ia juga menginformasikan bahwa terdapat beberapa TPS yang berpotensi mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika keadaan tertentu mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan. KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan merilis jumlah TPS yang berpotensi PSU setelah keputusan resmi dari KPU Kabupaten/Kota.
Terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Ketua dan Anggota KPPS di TPS 4, Desa Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Sastriadi menegaskan bahwa kedua terduga sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas bersama Gakkumdu. Meskipun terjadi insiden tersebut, pelaksanaan tahapan penghitungan hasil suara di TPS tetap berlangsung sesuai dengan prosedur.
“Kami tidak mengharapkan adanya pelanggaran, namun kami mengapresiasi upaya pihak-pihak yang telah mencegahnya,” ujar Sastriadi.
Untuk transparansi, KPU Provinsi Kalimantan Tengah membuka akses publik terhadap dokumen C Hasil-KWK dari TPS yang dapat diunduh melalui laman resmi KPU, yaitu [pilkada2024.kpu.go.id](https://pilkada2024.kpu.go.id/). Selain itu, hasil rekapitulasi suara akan terus diperbarui secara berjenjang mulai dari tingkat PPK, KPU Kabupaten/Kota, hingga KPU Provinsi.
Sastriadi juga mengumumkan rencana jadwal rekapitulasi hasil perolehan suara yang akan dilaksanakan secara bertahap. Rekapitulasi tingkat kecamatan oleh PPK dimulai pada 28 November hingga 3 Desember 2024, rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota pada 29 November hingga 6 Desember 2024, dan rekapitulasi tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur pada 30 November hingga 9 Desember 2024.
Dengan semua tahapan yang berjalan lancar, Sastriadi berharap proses demokrasi ini dapat menghasilkan pemimpin yang amanah dan membawa kemajuan bagi Kalimantan Tengah.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post