PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Nuryakin meminta pemerintah daerah percepat capaian target kinerja, sehingga pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diharapkan dapat memperoleh data capaian pembangunan tahun 2022. Hal ini sebagai bahan masukan bagi perencanaan pembangunan daerah tahun berikutnya dan rumusan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksan
“Oleh karena itu, kepada seluruh Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota saya minta melakukan percepatan pencapaian target kinerja dengan menyusun rencana dan melaksanakan percepatan pencapaian target kinerja agar target capaian kinerja pembangunan daerah dapat tercapai sesuai target rencana dan waktu yang telah ditetapkan,” tegas Nuryakin, Jumat 28 Oktober 2022.
Nuryakin menambahkan, tantangan tahun ini sangat berat bagi Kalteng, perekonomian yang berat ditandai dengan angka inflasi yang tinggi, dan bencana banjir di beberapa Kabupaten. Inflasi di Kalteng bulan september tahun 2022 tercatat sebesar 1,19 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 115,23.
Nuryakin juga mengingatkan kembali arahan Gubernur Kalteng terkait pengendalian inflasi. Gubernur menginstruksikan agar menyelenggarakan pasar penyeimbang; operasi pasar beras lokal dan komoditas lainnya bekerja sama dengan BULOG; menggunakan anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT); memberikan subsidi biaya transportasi tepat sasaran untuk menjaga kenaikan harga lebih tinggi; melanjutkan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan Sekuyan Lombok yang dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan pasokan pada level konsumen Rumah Tangga; penambahan jumlah penerbangan dari dan ke Kalteng yang berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan maskapai serta melakukan sidak Pasar dan Penguatan Komunikasi Belanja Bijak untuk menjaga ekspektasi inflasi utamanya di tengah kenaikan BBM Subsidi (Pertalite).
”Saya juga meminta agar Kabupaten/Kota dan Provinsi menindaklajuti arahan Gubernur Kalteng terkait pengendalian inflasi dan penanganan bencana banjir. Lakukan sesuai kewenangan dan tugas pokok dan fungsi masing masing. Untuk kewenangan pemerintah pusat dan pihak swasta agar dikoordinasikan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post