PALANGKA RAYA – Kepala Seksi Kehumasan Diskominfosantik Kalimantan Tengah, Arbandigana menghadiri Press Gathering Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya bersama Disnaker, Diskominfo dan Wartawan Media Cetak dan Online di Kota Palangka Raya, bertempat di Coffee & Chef, Palangka Raya, Senin 12 Desember 2021 malam.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Kehumasan Arbandigana mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan yang digelar oleh Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya bersama Instansi terkait dan para media.
“Kita sangat mengapresiasi gathering yang diselenggarakan oleh Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya. Kegiatan ini mempunyai dampak positif dalam rangka mendukung Program BPJS dan menyebarluaskan kepada masyarakat lebih jelas untuk mendapat wawasan tentang BPJS,” tuturnya.
Press Gathering tersebut digelar dalam rangka Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Manfaat Layanan Tambahan BPJAMSOSTEK. Acara ini mengusung Tema “BPJAMSOSTEK Adaftif dan Solutif”.
Pemerintah resmi menerbitkan seluruh aturan teknis terkait penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Terdapat 4 aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021, yang terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP, Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, serta yang terakhir diundangkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.
JKP adalah salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK. Pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak melalui program JKP sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidup yang layak.
(vi/matakalteng.com
Discussion about this post