PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya.
Rapat pariurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Abdul Razak ini mengagendakan 2 (dua) agenda yaitu: (1) Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah; (2) Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD terhadap dua Raperda usulan Pemerintah Provinsi (pemprov) Kalteng, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Pada agenda pertama yaitu penyampaian Pidato Pendapat Gubernur Kalteng terhadap Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, Wagub Habib Ismail menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyambut baik adanya Raperda tersebut dan menyetujui untuk dibahas lebih lanjut menjadi Perda, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah, untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya, Selasa 26 Januari 2021.
Habib Ismail mengungkapkan bahwa keberadaan masyarakat adat menjadi salah satu komponen vital agar budaya bangsa tidak tergerus kemajuan zaman, terlebih di era globalisasi, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai budayanya. Untuk itu, sangat penting untuk terus menjaga eksistensi Masyarakat Adat di Indonesia, khususnya Masyarakat Adat Dayak di Provinsi Kalteng.
“Dengan adanya regulasi ini nanti, maka payung hukum dalam perlindungan maupun pemenuhan hak-hak masyarakat adat yang telah dijamin oleh UUD 1945 dapat terwujud di Bumi Pancasila Tanah Berkah yang kita cintai bersama ini,” jelasnya.
Diharapkan Raperda ini nanti dapat ditetapkan menjadi Perda, sehingga dapat menjadi solusi bagi permasalahan atau gesekan sosial antara masyarakat adat dengan kemajuan globalisasi maupun kehidupan sosial lain dalam bernegara di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
(vi/matakalteng.com)





















Discussion about this post