KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas akan segera membayarkan gaji ke-13 untuk ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK) pada Bulan Juni tahun 2024 ini.
“Pencairan pembayaran gaji ke-13 masih berproses. Kami sudah siap untuk membayarkan,” ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Hardeman, Jumat, 7 Juni 2024.
Untuk jumlah PNS yang akan menerima gaji ke-13 yakni 3.094 orang, sedangkan PPPK yaitu 1.595 orang. Pembayarannya itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing, baik itu PNS maupun PPPK.
“Dalam pembayaran gaji ke-13 tersebut, kami akan menggelontorkan dana Rp32 miliar lebih dari dana APBD kabupaten,” jelasnya.
Dia menuturkan, gaji ke-13 yang diterima PNS dan PPPK dipergunakan untuk belanja pendidikan bagi anak-anak dan kebutuhan sekolah lainnya. Selain itu, diharapkan mampu mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Gumas.
“Untuk komponen gaji ke-13 yang diterima oleh PNS dan PPPK, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan,” tukasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post