Pemkab Segera Bayarkan Gaji 13 ASN dan PPPK

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas akan segera membayarkan gaji ke-13 untuk ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK) pada Bulan Juni tahun 2024 ini.

“Pencairan pembayaran gaji ke-13 masih berproses. Kami sudah siap untuk membayarkan,” ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Hardeman, Jumat, 7 Juni 2024.

Baca juga berita lainnya