KUALA KURUN – Dalam rangka menciptakan proses pembelajaran yang aman dan nyaman, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gumas telah mengeluarkan surat larangan penggunaan lato-lato di seluruh satuan pendidikan. Ini berdasarkan Surat Instruksi Nomor 800/038/Disdikpora/I/2023, yang ditujukan kepada Kepala TK/ KB/SPS, Kepala SD, dan Kepala SMP.
”Kami sudah menginstruksikan kepala satuan pendidikan untuk melarang peserta didik membawa alat permainan lato-lato ke sekolah, karena dianggap mengganggu proses belajar mengajar,” tegas Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas Aprianto, Rabu, 18 Januari 2023.
Dia menuturkan, larangan penggunaan lato-lato di sekolah tersebut harus dapat ditindaklanjuti dan dilaksanakan setiap satuan pendidikan di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau .
”Kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya kepada peserta didik, jika mereka menggunakan lato-lato di sekolah,” katanya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 6 Kurun Brata menyambut baik surat instruksi yang dikeluarkan disdikpora setempat, terkait larangan dalam penggunaan lato-lato di sekolah.
”Kami menyambut baik surat instruksi yang dikeluarkan oleh disdikpora mengenai penggunaan lato-lato di sekolah, karena suaranya keras dan bising, sehingga bisa mengganggu proses belajar mengajar,” jelasnya.
Apabila lato-lato dibawa ke sekolah, tambah dia, tidak jarang membuat peserta didik kurang konsentrasi dalam belajar, karena buru-buru ingin segera istirahat dan memainkan lato-lato tersebut.
”Orang tua juga berperan penting untuk mengingatkan anak-anak mereka, agar tidak membawa lato-lato ke sekolah, sehingga nanti lebih fokus dan konsentrasi dalam belajar,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post