KUALA KURUN – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) mengalami pengurangan selama bulan suci ramadan tahun 2020/1441 hijriah. Hal ini berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan ramadan 1441 Hijriah bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah.
”Dari surat edaran yang kita bagikan, memang ada pengurangan jam kerja bagi ASN. Jam masuk kantor digeser lebih lambat satu jam dari hari biasanya selama bulan ramadan,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, Kamis, 23 April 2020.
