KUALA KURUN – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) mengalami pengurangan selama bulan suci ramadan tahun 2020/1441 hijriah. Hal ini berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan ramadan 1441 Hijriah bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah.
”Dari surat edaran yang kita bagikan, memang ada pengurangan jam kerja bagi ASN. Jam masuk kantor digeser lebih lambat satu jam dari hari biasanya selama bulan ramadan,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, Kamis, 23 April 2020.
Selama ramadan, kata dia, pada senin-kamis, jam masuk kerja ASN biasanya pukul 07.00 WIB, digeser lebih lambat satu jam menjadi pukul 08.00 WIB, dengan masa istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB, dan jam pulang pukul 15.00 WIB.
”Sedangkan untuk hari jumat, jam kerja ASN adalah pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB. Dengan waktu istirahat yang cukup panjang mulai pukul 11.30-12.30 WIB,” tuturnya.
Disamping itu, lanjut dia, untuk pelaksanaan apel pagi dan sore di masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) juga ditiadakan selama bulan suci ramadan.
”Setelah bulan ramadan berakhir, maka jam kerja ASN akan kembali normal seperti biasa,” ujarnya.
Dia menuturkan, perubahan jadwal ini tidak berlaku bagi instansi yang bersentuhan langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti petugas medis yang bekerja di RSUD, puskesmas, puskesmas pembantu (pustu) dan lainnya.
”Perubahan jam kerja ini akan diatur sebagaimana biasanya, karena kita tidak ingin pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post