BUNTOK – Sebagai wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menekan angka penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Pemerintah melalui Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Barsel yang terdiri dari Satpol-PP, Dishub, TNI/Polri melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan.
Kepala Satpol-PP Barsel Ganda Daya Bina menjelaskan bahwa Operasi Yustisi ini adalah kegiatan rutin yang di laksanakan setiap hari. Ia menyampaikan rekap data jumlah pelanggar protokol Kesehatan (prokes) terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 mencapai 1.171 orang.
“Jadi untuk data pelanggar prokes yang terjaring rajia Operasi Yustisi Sejak bulan Oktober sampai Desember 2020 adalah sejumlah 1.171 orang untuk bulan Januari 2021 kita masih belum melakukan rekapitulasi,” jelas Ganda saat di temui di kantornya, Rabu 3 Februari 2021.
Lebih lanjut Ganda juga menjelaskan sanksi yang di terapkan bagi masyarakat yang melanggar prokes merupakan upaya untuk memberi edukasi sekaligus mensosialisasikan betapa pentingnya untuk meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam melaksanakan protokol Kesehatan. Adapun sanksi yang di berikan berupa sanksi sosial seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu-lagu Kebangsaan Indonesia lainnya.
“Oleh karena itu kami tetap menghimbau kepada masyarakat Kota Buntok dan Sekitarnya agar selalu menerapkan 5M, yakni Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Memakai Masker, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas,” himbaunya.
(ca/matakalteng.co.id)
Discussion about this post