PALANGKA RAYA – Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Hakim Anwar Usman, berdasarkan surat putusan nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 diputuskan bahwa MK menolak gugatan pasangan Ben – Ujang terkait hasil Pilkada Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa 16 Februari 2021.
Berdasarkan penilaian pada fakta, amar putusan yang dibacakan oleh Anwar Usman menyebutkan bahwa Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016.
Menanggapi hasil putusan tersebut pasangan Sugianto – Edy yang menyaksikan sidang secara virtual mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dan menghormati hasil putusan persidangan MK.
“Kami menghormati hasik putusan MK, dan berharap kedepannya kami bersama masyarakat Kalimantan Tengah dapat membangun Kalteng lebih baik lagi,” ujar Sugianto Sabran.
Senada, Edy Pratowo menyatakan rasa syukurnya dan berterima kasih kepada masyarakat Kalteng yang telah memberikan kepercayaan untuk membangun Kalteng. Ia juga menambahkan bahwa dirinya mengapresiasi hasil keputusan MK.
“Saya Edy Pratowo bersama Bapak Sugianto Sabran, didampingi kuasa hukum kami Rahmadi G. Lentam. Pada hari ini menyatakan rasa syukur kepada Allah SAW, dan berterima kasih kepada masyarakat Kalteng bahwa kami pasangan calon nomor 02, berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan dari pemohon. Ini merupakan kemenangan masyarakat kalteng, dan kita semua berharap kita dapat bergandengan tangan bersatu padu untuk membangun kalteng agar semakin berkah. Tentunya harapan ini merupakan harapan kita semua, terutama Pak Gubernur yang berharap kita dapat bersama membangun Kalteng tanpa memandang adanya perbedaan,” ungkap Edy.
(vi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post