SAMPIT – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya berakhir. Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusannya yang menyatakan permohonan Pasangan Muhammad Rudini-Samsuddin tidak diterima.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang Putusan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, Selasa 16 Februari 2021.
Sidang putusan yang dibacakan oleh beberapa hakim konstitusi yang diketuai oleh Anwar Usman tersebut menyatakan alasan tidak diterimanya permohonan pemohon dalam hal ini pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim nomor urut 4 yaitu Muhammad Rudini Darwan Ali dan Samsudin lantaran pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam permohonan pokok.
Adapun, perkara tersebut memiliki nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021 terkait tentang PHP Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
Menanggapi hal tersebut, Calon Bupati Terpilih Halikinnor yang merupakan pihak terkait pada sengketa tersebut mengungkapkan, seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final, bukanlah akhir dari semuanya melainkan langakah bersama membangun Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Tidak perlu lagi kita saling mencari salah dalam perjalanan eskalasi politik yang cukup menguras tenaga maupun pikiran. Saya yakin tujuan semua kontestan itu sama, sama-sama ingin membangun Kotim ke arah yang lebih maju,” ungkapnya.
Mantan Sekda Kotim ini menyampaikan tidak akan berniat menutup mata dan telinga, mendengarkan aspirasi masyarakat Kotim yang akan diperjuangkan bersama, maupun kritik dan saran.
“Mari kita bersama bergandengan tangan membangun Kabupaten Kotim menjadi lebih baik dan lebih maju, sehingga tetap menjadi daerah penopang kekuatan perekonomian Kalimantan Tengah maupun Indonesia. Selalu kita gelorakan Semangat Habaring Hurung, semangat Bergotong Royong untuk membangun daerah tercinta,” tutupnya.
(dev/matakalteng.co.id)
Discussion about this post