MATAKALTENG – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang diajukan pasangan Jimmy Carter–Inriyati Karawaheni.
Sidang putusan dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu 17 September 2025 dan disiarkan melalui kanal YouTube resmi MK. Dalam pokok permohonannya, Jimmy–Inry mendalilkan adanya praktik money politics dalam PSU yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pemohon juga mempermasalahkan distribusi Formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK yang dianggap tidak merata sehingga memengaruhi perolehan suara. Namun, Anggota Majelis Hakim MK, M. Guntur Hamzah, menegaskan dalil pemohon tidak didukung bukti kuat.
“Berkenaan dengan dugaan money politics, Mahkamah mendapatkan fakta hukum adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi Rizal Fahlevi dengan dalil pemohon,” jelas Guntur. Anggota Majelis Hakim MK lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh, memaparkan hasil perolehan suara dalam PSU.
Jimmy–Inry meraih 36.989 suara, sementara Shalahuddin–Felix unggul dengan 40.400 suara. Selisih keduanya mencapai 3.411 suara atau 4,42 persen. “Dengan selisih tersebut, pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016. Artinya, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Daniel.
Majelis Hakim pun menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait yang menilai Jimmy–Inry tidak memiliki legal standing beralasan menurut hukum. Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan gugatan Jimmy–Inry tidak dapat diterima. “Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post