SAMPIT – Dugaan korupsi di kalangan anggota DPRD Kotawaringin Timur kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada dua pos anggaran yakni dana pokok pikiran (pokir) dan perjalanan dinas yang diduga rentan disalahgunakan.
“Korupsi yang paling rentan dilakukan wakil rakyat adalah dana pokir dan perjalanan dinas. Modusnya beragam,” ujar praktisi Hukum di Kotim Bambang Nugroho, Rabu 14 Mei 2025.
Menurutnya, modus pertama terkait perjalanan dinas. Yang mana pemalsuan dokumen perjalanan dinas sangat mudah dilakukan. Misalnya, kegiatan kaji banding yang seharusnya dilaksanakan empat hari, hanya dilaksanakan satu hari. Namun, anggaran tetap dicairkan untuk empat hari.
“Sisanya? Itu jelas merugikan negara. Tidak hanya itu, manipulasi perjalanan dinas juga dilakukan dengan trik dokumentasi. Mereka hanya melakukan satu kali kunjungan, tapi dokumentasinya berbeda-beda. Seolah-olah kunjungan dilakukan lebih dari sekali. Ini banyak terjadi,” tambahnya.
Selain perjalanan dinas, dana aspirasi juga menjadi ladang empuk bagi oknum wakil rakyat untuk meraup keuntungan pribadi. Setiap anggota DPRD disebut-sebut mendapatkan jatah anggaran aspirasi sekitar Rp1,5 hingga Rp3 miliar.
“Dana ini memang legal dianggarkan, tapi praktiknya rawan diselewengkan. Misalnya, oknum meminta fee 10-15 persen kepada rekanan proyek yang mereka titipkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” bebernya.
Ia mengungkapkan, praktik seperti ini telah menjadi rahasia umum di kalangan rekanan. Kalau ingin mendapatkan proyek di awal tahun anggaran, mereka harus siap setor ke oknum dewan.
“Modusnya begitu, dan selama ini tidak tersentuh hukum sama sekali,” tegasnya.
Sumber tersebut berharap, pihak Kejaksaan yang saat ini sedang gencar mengusut kasus korupsi di Kotim dapat mulai membidik praktik-praktik tersebut.
“Setidaknya bisa jadi shock therapy agar tidak semakin merajalela,” tandasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post