SAMPIT – Selama pelaksanaan tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapatkan sejumlah temuan pelanggaran baik itu berdasarkan laporan masyarakat maupun temuan langsung oleh Bawaslu.
“Pelanggaran yang ditemukan Bawaslu sejak hari H pelaksanaan pemilihan umum sampai dengan hari ini yaitu proses rekapitulasi ditingkat kecamatan serta di tingkat kabupaten yang baru saja dimulai, pelanggaran yang pertama kita temukan yaitu ada temuan pemilih yang tidak masuk dalam DPT, DPTB dan DPK,” kata Ketua Bawaslu Kotim, M Natsir, Minggu 25 Februari 2024.
Akhirnya kemarin di TPS 04 Kelurahan Mentaya Seberang ujarnya, Bawaslu memberikan rekom untuk PSU atau pemungutan suara ulang dan sudah ditindak lanjuti oleh KPU.
“Kemudian juga ada terusan dari TPS salah satu di Baamang Hilir sebuah video yang menunjukkan indikasi adanya oknum memasukkan surat suara dan sudah kami lakukan penelusuran atas informasi itu serta melakukan investigasi,”ujarnya.
Kemudian di hari Kamis kemarin tambahnya, juga mendapatkan laporan dari salah satu caleg Dapil IV dugaan pelanggaran TPS yang mungkin terkait sempat terjadinya ketegangan kemarin di Kecamatan Cempaga Hulu, dan Cempaga.
“Kami masih proses melalui Anggota Bawaslu pak Dedy devisi pelanggaran, dalam waktu dekat akan kami plenokan kajian awalnya untuk keterpenuhan porum dan materinya,” bebernya.
Tambahnya, sampai saat ini sudah ada 5 laporan, diluar temuan. Sedangkan temuan ada 4 kasus, hasil dari informasi yang Bawaslu temukan lalu digali dan dilakukan investigasi lagi kemudian diplenokan apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.
Terkait temuan dugaan pelanggaran TPS di Baamang Hilir, yakni adanya video yang beredar menunjukkan seseorang memasukkan surat suara dari kantong kresek ke kotak suara.
“Video itu sudah kami telusuri dan kami melakukan investigasi. Dan sudah kami lakukan pleno, berdasarkan kronologis yang kami susun itu tidak memenuhi kualifikasi atau syarat untuk dilakukan PSU,” kata Natsir.
Berdasarkan keterangan yang Bawaslu wawancarai yaitu KPPS dan juga saksi, pihaknya sudah merangkai kronologi ulangnya.
“Untuk PSU itu tidak memenuhi. Tetapi untuk pelanggaran lainnya itu ada. Namun instruksi dari Polisi bahwa Bawaslu untuk dugaan pelanggarannya kami turunkan kepada panwascam Baamang,”ungkapnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post