SAMPIT – Terkait orang dalam gangguan jiwa atau ODGJ dalam Pemilu 2024, KPU kabupaten Kotawaringin Timur angkat bicara hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam pemberian hak suara pada ODGJ.
“Terkait pemilih ODGJ atau orang dalam gangguan jiwa, itu harus ada surat dari dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu sakitnya tidak permanen, sehingga ada hak pilihnya,” kata Ketua KPU Kotim, M Rifky, Selasa, 30 Januari 2024.
Sehingga ujarnya tidak semua orang dalam gangguan jiwa dapat memilih atau melakukan pencoblosan di TPS. Melainkan harus ada surat keterangan dari dokter, karena penyelenggara Pemilu pun tidak bisa sembarangan memasukkan orang dalam gangguan jiwa sebagai pemilih.
“Jadi bukan orang gila yang biasanya berkeliaran atau sulit berkomunikasi. Maka dari itu jangan beranggapan KPU mengajak orang gila untuk mencoblos ke TPS. Namun selama ada keterangan dokter bahwa sakitnya atau gangguan kejiwaan itu tidak permanen maka kita harus mengakomoder hak pilihnya,” ujarnya.
Karena, kata Rifky, memang hal itu menjadi kewajiban negara untuk memberikan hak konstitusional seseorang agar dapat menyalurkan hak pilihnya.
“Untuk lebih dipahami, yaitu pemilih yang menderita gangguan jiwa, dapat memperoleh hak memilih. Sepanjang tidak mengidap gangguan jiwa permanen dan tidak ada surat keterangan tidak bisa memilih. Surat keterangan tersebut, dikeluarkan dari pihak rumah sakit atau dokter yang mengurus ODGJ,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post