SAMPIT – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membutuhkan sebanyak 1.169 orang pengawas pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
“Pendaftaran untuk pengawas TPS kami mulai dari 2-6 Januari 2023, ” kata anggota Bawaslu Koordinator Devisi Sumber Daya Manusia Organisasi Data (Kordiv SDM OD) Bawaslu Kotim, Oktavia, Rabu 27 Desember 2023.
Disampaikannya, pihaknya membutuhkan sebanyak 1.169 orang pengawas TPS se-Kotim. Jumlah tersebut, sesuai dengan jumlah TPS reguler yang akan disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada pemungutan suara 14 Februari 2024.
“Makanya mulai awal tahun bagi masyarakat yang berminat silahkan mendaftarkan diri. Untuk persyaratan akan kami share,” ujarnya.
Ia menjelaskan pengawas TPS bertugas membantu panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kelurahan atau desa dalam mengawasi tahapan pemungutan dan perhitungan suara di TPS pada hari pencoblosan dengan masa tugas 1 bulan terhitung sejak 23 hari sebelum pemungutan hingga 7 hari setelah hari pemungutan.
Lanjutnya, tugas, wewenang dan kewajiban pengawas TPS yaitu melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu dan pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
Mereka juga nantinya bertugas melakukan penerimaan laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu maupun pemilihan serta menyampaikan laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau desa.
“Untuk lebih lanjut masyarakat dapat juga mengunjungi IG Panwaslu Kecamatan untuk mendapatkan informasi mengenai pembentukan pengawas TPS ini. Kalau untuk berkas pendaftaran yang pasti surat pendaftaran yang ditunjukkan kepada Panwaslu Kecamatan, fotokopi KTP yang berlaku pas foto, Fotocopy ijazah terakhir, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan,” timpalnya.
(dev/matakalteng)






















Discussion about this post