SUKAMARA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara, Fakhriyah mengingatkan para peserta pemilihan umum legislatif 2024, untuk segera melepas alat peraga sosialisasi (APS) yang telah terpasang disejumlah titik.
Hal itu diungkapkan Fakhriyah lantaran setelah penggunaan Daftar Calon Tetap atau DCT pada 4 November 2023 maka akan ada space waktu sebelum masa kampanye dimulai.
“APS dipasang karena mereka belum ditetapkan sebagai DCT, disitu alat peraga sosialisasi harus dilepas karena belum masuk masa kampanye,” terangnya, 6 November 2023.
Dia menerangkan jika kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hal itu membuat APS yang saat ini terpasang disejumlah titik di Kabupaten Sukamara harus diturunkan.
“Kami dari Bawaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran, kami berkoordinasi dengan peserta pemilu untuk bisa melepas dan menurunkan secara mandiri semua APS yang meraka pasang,” jelasnya.
“Hal itu agar tidak rusak atau bagaimana jadi bisa dipasang kembali pada saat tahapan kampanye nanti pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” lanjutnya.
Lebih lanjut Fakhriyah juga mengungkapkan pihaknya akan memberi waktu kepada peserta pemilu untuk menurunkan atau melepas seluruh APS secara mandiri.
“Tapi kalau tidak ada pelepasan APS dari mereka maka akan kami lepas bersama dengan stakeholder terkait yaitu Satpol PP dan Kepolisian untuk menertibkan APS yang ada,” tukasnya.
(akh/matakalteng.com)






















Discussion about this post