PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya meminta kepada para peserta pemilu 2024, agar dapat mematuhi segala bentuk aturan yang berlaku.
Pasalnya, setiap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye, akan dilakukan sanksi sesuai dengan peraturan melalui persidangan.
“Kami mengimbau dan mengedukasi bakal calon untuk menahan diri. Karena pada waktunya nanti akan ada waktu kampanye. Patuhi aturan main, penyelesaian pelanggaran akan dihasilkan melalui sidang di Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, pada saat menggelar coffe morning bersama seluruh partai peserta pemilu 2024 dan media, Rabu, 25 Oktober 2023.
Dijelaskannya, jika saat ini para peserta pemilu 2024 atau bakal calon legislatif hanya diperbolehkan memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS), bukan Alat Peraga Kampanye (APK) selama belum ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kota Palangka Raya.
Dalam hal ini, APK dan APS merupakan dua komponen yang berbeda. APK lebih kepada mengusung citra diri secara kumulatif seperti ajakan dan menyampaikan visi misi. Sedangkan APS hanya berbentuk foto diri dan nama lengkap.
“Pada saat ini Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban pada APS yang terpasang. Karena pemasang belum ditetapkan sebagai DCT dan hanya sebagai sosialisasi. Saat ini kewenangan ada pada Pemerintah Kota Palangka Raya. Tentunya jika dipasang harus ada ijin dari pemerintah,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Endrawati menegaskan, agar peserta yang sudah ditetapkan sebagai DCT dapa berhati-hati dan mematuhi aturan main. Bawaslu akan mengawasi agar pelaksanaan pemilu di Kota Palangka Raya berlangsung tertib.
“Kami berharap tidak ada parpol atau peserta pemilu yang dipanggil karena adanya pelanggaran. Kami pun berharap APS yang terpasang saat ini dapat dibersihkan mandiri jika sudah ada penetapan DCT. Karena pemasangan APK atau APS sudah ditentukan lokasinya,” tegasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post