SAMPIT – Ketua DPC Partai Buruh Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadi Furba tak kuasa menahan sedis atas kendala internal pada partainya. Air matanya menetes saat memberikan sambutan disela pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim.
“Saya termasuk orang baru di Partai politik, ditunjuk oleh DPP secara mendadak. Makanya saya bingung karena termasuk orang baru. Mudahan bisa dimaklumi oleh KPU dan Bawaslu. Terus terang, persyaratan formulir pun belum tersedia. Bahkan stempel pun tidak ada karena dibawa admin saya ke Jawa,” kata Dadi Furba Senin 15 Mei 2023 malam.
Dihadapan Anggota KPU dan Bawaslu Kotim, Dadi nampak mengusap air mata sehingga membuat suasana tempat penerimaan pengajuan Bacaleg di KPU menjadi hening.
Melihat hal tersebut salah seorang Komisioner KPU yang kebetulan berada dekat podium, sempat memberikan tisu untuk Dadi menyeka air matanya. Dadi sepertinya sangat menyadari berkas pengajuan Bacaleg yang diajukannya banyak kekurangan. Untuk itu dia sempat memohon agar dimaklumi. Namun ternyata upaya itu tidak membuahkan hasil.
Saat diwawancarai warawan usai penyerahan berita acara pengembalian berkas, Dadi dapat memahami keputusan yang diambil KPU. Dia mengakui banyak kekurangan dan kendala yang dihadapi partainya saat ini.
Apalagi diakui oleh Dadi bahwa ia menjadi nahkoda Partai Buruh di Kotim ini baru sekitar satu bulan ditunjuk. Selain itu juga, berkas dari pusat melalui silon juga baru diterima sekitar pukul 22.00 WIB sehingga tidak memungkinkan baginya berkoordinasi dengan bacaleg.
Kini dia hanya pasrah dengan keputusan KPU. Rencana pengajuan empat Bacaleg di dua daerah pemilihan, akhirnya gagal karena banyaknya kendala. “Mau bagaimana lagi. Inilah hasilnya. Saya juga maju sebagai caleg DPRD Provinsi Kalteng. Kalau untuk yang provinsi tidak ada masalah,” ujar Dadi kepada wartawan.
Hasil pemeriksaan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, KPU memutuskan mengembalikan berkas yang diajukan Partai Buruh. Dengan berakhirnya batas waktu pengajuan pada Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, maka otomatis Partai Buruh tidak bisa lagi mengajukan daftar Bacaleg mereka.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post