SAMPIT – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sempat membuat penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kotim sempat tertunda. Sesuai dengan hasil sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) Selasa 16 Februari 2021 kemarin sore, maka proses penetapan akan kembali dilanjutkan.
Yang mana penetapan tersebut akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat selaku penyelenggara Pilkada. Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, pihaknya akan melakukan penetapan pada Kamis 18 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Karena sidang di MK telah selesai, maka kewajiban kami akan melakukan penetapan yang akan dilaksanakan besok di Hotel Aquarius Sampit,” bebernya, Rabu 17 Februari 2021. Dikatakan Fathonah, pasca putusan MK yakni menetapkan calon terpilih pihaknya kemudian akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim. “Setelah itu DPRD yang akan menindaklnajutinya. Untuk persiapan penetapan kami sudah siap,” ungkapnya.
Dirinye berharap hasil putusan MK ini dapat diterima oleh semua pihak dan kembali bersatu untuk memajukan Kabupaten Kotim. “Kita yakin bahwa keputusan inilah yang terbaik, tinggal selanjutnya bersama-sama memajukan Kabupaten Habaring Hurung ini,” tutupnya.
Diketahui, sengketa Pilkada tersebut muncul setelah adanya gugatan dari pasangan calon (paslon) 04 yakni M Rudini Darwan Ali dan Samsudin yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang menyetakan paslon 01 yakni Halikinnor dan Irawati lebih unggul.
Namun demikian, MK telah memutuskan menolak gugatan tersebut. Sehingga dengan demikian Halikinnor dan Irawati akan dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotim terpilih dalam Pilkada Tahun 2020.
(dia/matakalteng.co.id)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=38037 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post