SAMPIT – Penetapan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat hingga kini belum bisa dilanjutkan.
Dimana berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dimenangkan oleh pasangan calon (Paslon) Halikinnor dan Irawati (HARATI). Karena suara untuk paslon HARATI lebih unggul dibanding 3 paslon lainnya yakni Suprianti Rambat dan M Arsyad (SUPER), M Taufiq Mukri dan Supriadi (PANTAS), serta M Rudini Darwan Ali dan Samsudin (Bercahaya).
Meski demikian, penetapan tidak bisa dilanjutkan karena salah satu Paslon yakni Bercahaya menyatakan tidak menerima hasil tersebut dan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI). Paslon 04 itu menilai banyak kejanggalan selama pelaksanaan Pilkada sehingga hasil yang didapat tidak maksimal.
Sehingga pada hari ini Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, pihaknya telah selesai menggelar persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
“Kami sudah mengumpulkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk persipan PHP, dengan nara sumber Ali nurdin dan Partner,” sebut Fathonah, Senin 28 Desember 2020.
Dimana lanjutnya, hal itu bertujuan agar jika nanti ada PHP teman-teman PPK sudah siap dengan apa yang harus dilaksanakan.
“KPU Kotim siap menghadapi PHP nantinya,” tegasnya.
(dia/matakalteng.com)
Apa komentar Anda?