• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Mantan Pengacara Jokowi-Maaruf Amin, Dampingi Gugatan Paslon Bercahaya di MK

Mantan Pengacara Jokowi-Maaruf Amin, Dampingi Gugatan Paslon Bercahaya di MK

Sabtu, 19 Desember 2020
in Politik
A A
FOTO : IST/MATA KALTENG - Ketua Tim Pengacara Paslon Nomor Urut 4 Fahri Bachmid

FOTO : IST/MATA KALTENG - Ketua Tim Pengacara Paslon Nomor Urut 4 Fahri Bachmid

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2020 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim memasuki babak baru.

Dimana karena tidak puas dengan penyelenggaraan pilkada Kotim 2020, pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotim nomor urut 04, Muhammad Rudini Darwan Ali – Samsudin memutuskan untuk mengajukan langkah konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga berita lainnya

Musda V DPD Partai Golkar Pulpis, Ahmad Rifa’i Terpilih Sebagai Ketua Secara Aklamasi

Konsolidasi Besar PDIP Kotim, Musancap Jadi Langkah Awal Perkuat Mesin Partai Hingga Desa

Penjaringan Pimpinan PKB Kotim Menghangat, Sembilan Figur Masuk Bursa Calon Ketua

Muscab PKB Zona Barat Jadi Titik Awal Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

“Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan persoalan kalah dan menang. Menang atau kalah adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan,” sebut Fahri Bachmid selaku Ketua Tim Pengacara Paslon Bercahaya, Sabtu 19 Desember 2020.

Menurutnya, upaya hukum ini merupakan hak konstitusional pasangan calon untuk membuktikan ada sejumlah persoalan serius yang terjadi dalam pilkada Kotim 2020 yang berdampak langsung kepada hasil perolehan suara.

Ia ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan (legacy) untuk menjadikan demokrasi yang lebih konstruktif dan baik kedepan.

Secara teknis menurut Fahri Bachmid, memang ada potensi persoalan serius terkait dengan penyelenggaraan Pilkada Kotim tahun 2020 ini, kami memotret secara komprehensif bahwa ada indikasi telah terjadinya pelanggaran yang sifatnya Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang secara terencana diarahkan untuk memenangkan pihak tertentu dalam pesta demokrasi lokal ini.

“Ini yang bagi kami sangat destruktif jika tidak dikoreksi serta diluruskan, untuk kepentingan yang lebih besar itulah, kami meng chalange hasil Pilkada ini ke Mahkamah Konstitusi, untuk diperiksa, diadili serta diputus secara adil dan objektif berdasarkan alat bukti yang tersedia,” ujar mantan Pengacara Jokowi – Maaruf Amin pada saat sengketa Pilpres 2019 di MK.

Menurut hemat pihaknya, Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi sangat tidak mentoleransi serta selalu menegakan keadilan substantif dalam proses demokrasi konstitusional saat ini, untuk itu kami mendorong bahwa proses penyelesain perselisihan sengketa Pilkada ini ke MK, sebagai salah satu konsekwensi prinsip negara hukum, yang mana lembaga peradilan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa (dispute) secara adil dan bermartabat.

Untuk menempuh proses hukum di MK, Pasangan Calon dengan akronim Kotim Bercahaya menunjuk secara resmi Kantor Advokat “LAW FIRM DR. FAHRI BACHMID,,S.H.,M.H. & ASSOCIATES, dengan Tim Lawyer yang terdiri dari : Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. sebagai Ketua Tim, kemudian Gugum Ridho Putra S.H., M.H.; M. Iqbal Sumarlan Putra S.H., M.H.; Agustiar, S.H.; Kurniawan S.H., M.H.; dan Freddy N. Tindahaman, S.H..

“Kami Tim Hukum secara resmi telah mengajukan Permohonan/Gugatan Pembatalan Terhadap Keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 213/PL.02.6-Kpt/6202/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020 Tertanggal 15 Desember 2020 ke Mahkamah Konstitusi RI di jakarta,” beber Fahri Bachmid.

Ia menambahkan pada Kamis,17 Desember 2020, tepatnya pukul 21.37 WIB, secara teknis Permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur ini telah diterima dengan dikeluarkannya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor : 14/PAN-MK/AP3/12/2020 bertanggal 17 Desember 2020.

“Sekali lagi kami tegaskan Ini merupakan suatu upaya pengajuan keberatan terkait dengan hasil pelaksanaan Pilkada yang dinilai masih jauh dari pelaksanaan prinsip demokrasi yang substantif, dimana masih terdapat berbagai kecurangan serta pelanggaran yang pada ahirnya sangat merugikan paslon Muhammad Rudini Darwan Ali dan Samsuddin,” jelasnya.

Sehingga dengan demikian untuk melakukan upaya koreksi atas berbagai persoalan itu, maka secara legal-konstitusional pasangan Kotim Bercahaya mengunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan Permohonan sengketa ke MK RI.

(dia/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dua Minggu Sekali Fasilitas Umum di Buntok Disemprot Disinfektan

Next Post

IPSI Diharapkan Mampu Mencetak Atlet Berprestasi

Berita Terkait

Politik

Musda V DPD Partai Golkar Pulpis, Ahmad Rifa’i Terpilih Sebagai Ketua Secara Aklamasi

Sabtu, 23 Mei 2026
Politik

Konsolidasi Besar PDIP Kotim, Musancap Jadi Langkah Awal Perkuat Mesin Partai Hingga Desa

Rabu, 20 Mei 2026
Politik

Penjaringan Pimpinan PKB Kotim Menghangat, Sembilan Figur Masuk Bursa Calon Ketua

Rabu, 15 April 2026
Politik

Muscab PKB Zona Barat Jadi Titik Awal Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Rabu, 15 April 2026
Politik

Musyawarah Cabang PKB Zona 3 Perkuat Konsolidasi dan Regenerasi Kepemimpinan

Rabu, 15 April 2026
Politik

PDIP Kalteng Gelar Bukber Ramadan Bersama Kader dan Anak Panti

Selasa, 10 Maret 2026
Load More
Next Post

IPSI Diharapkan Mampu Mencetak Atlet Berprestasi

Kapal Tenggelam, 6 ABK Selamat

Kejari Lamandau Sita Sejumlah Dokumen Kantor Desa Bunut

Dandim 1015 Sampit Ajak Masyarakat Doa Bersama

Camping, Liburan yang Menyenangkan! Ayo ke Lamandau...

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK