SAMPIT – Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2020 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim memasuki babak baru.
Dimana karena tidak puas dengan penyelenggaraan pilkada Kotim 2020, pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotim nomor urut 04, Muhammad Rudini Darwan Ali – Samsudin memutuskan untuk mengajukan langkah konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan persoalan kalah dan menang. Menang atau kalah adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan,” sebut Fahri Bachmid selaku Ketua Tim Pengacara Paslon Bercahaya, Sabtu 19 Desember 2020.
Menurutnya, upaya hukum ini merupakan hak konstitusional pasangan calon untuk membuktikan ada sejumlah persoalan serius yang terjadi dalam pilkada Kotim 2020 yang berdampak langsung kepada hasil perolehan suara.
Ia ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan (legacy) untuk menjadikan demokrasi yang lebih konstruktif dan baik kedepan.
Secara teknis menurut Fahri Bachmid, memang ada potensi persoalan serius terkait dengan penyelenggaraan Pilkada Kotim tahun 2020 ini, kami memotret secara komprehensif bahwa ada indikasi telah terjadinya pelanggaran yang sifatnya Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang secara terencana diarahkan untuk memenangkan pihak tertentu dalam pesta demokrasi lokal ini.
“Ini yang bagi kami sangat destruktif jika tidak dikoreksi serta diluruskan, untuk kepentingan yang lebih besar itulah, kami meng chalange hasil Pilkada ini ke Mahkamah Konstitusi, untuk diperiksa, diadili serta diputus secara adil dan objektif berdasarkan alat bukti yang tersedia,” ujar mantan Pengacara Jokowi – Maaruf Amin pada saat sengketa Pilpres 2019 di MK.
Menurut hemat pihaknya, Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi sangat tidak mentoleransi serta selalu menegakan keadilan substantif dalam proses demokrasi konstitusional saat ini, untuk itu kami mendorong bahwa proses penyelesain perselisihan sengketa Pilkada ini ke MK, sebagai salah satu konsekwensi prinsip negara hukum, yang mana lembaga peradilan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa (dispute) secara adil dan bermartabat.
Untuk menempuh proses hukum di MK, Pasangan Calon dengan akronim Kotim Bercahaya menunjuk secara resmi Kantor Advokat “LAW FIRM DR. FAHRI BACHMID,,S.H.,M.H. & ASSOCIATES, dengan Tim Lawyer yang terdiri dari : Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. sebagai Ketua Tim, kemudian Gugum Ridho Putra S.H., M.H.; M. Iqbal Sumarlan Putra S.H., M.H.; Agustiar, S.H.; Kurniawan S.H., M.H.; dan Freddy N. Tindahaman, S.H..
“Kami Tim Hukum secara resmi telah mengajukan Permohonan/Gugatan Pembatalan Terhadap Keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 213/PL.02.6-Kpt/6202/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020 Tertanggal 15 Desember 2020 ke Mahkamah Konstitusi RI di jakarta,” beber Fahri Bachmid.
Ia menambahkan pada Kamis,17 Desember 2020, tepatnya pukul 21.37 WIB, secara teknis Permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur ini telah diterima dengan dikeluarkannya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor : 14/PAN-MK/AP3/12/2020 bertanggal 17 Desember 2020.
“Sekali lagi kami tegaskan Ini merupakan suatu upaya pengajuan keberatan terkait dengan hasil pelaksanaan Pilkada yang dinilai masih jauh dari pelaksanaan prinsip demokrasi yang substantif, dimana masih terdapat berbagai kecurangan serta pelanggaran yang pada ahirnya sangat merugikan paslon Muhammad Rudini Darwan Ali dan Samsuddin,” jelasnya.
Sehingga dengan demikian untuk melakukan upaya koreksi atas berbagai persoalan itu, maka secara legal-konstitusional pasangan Kotim Bercahaya mengunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan Permohonan sengketa ke MK RI.
(dia/matakalteng.com)
Apa komentar Anda?