SAMPIT – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah selesai, namun di penghujung kegiatan yakni saat penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim ada dua pasangan calon (Paslon) yang tidak terima atas hasil tersebut.
Adapun yang tidak terima yakni saksi paslon nomor urut 02 Hj Suprianti Rambat dan Muhammad Arsyad (SUPER) serta saksi 04 M Rudini Darwan Ali dan Samsudin (Kotim Bercahaya). Bahkan paslon Kotim Bercahaya sudah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Dimana diketahui, pada hari Kamis 17 Desember 2020 pukul 21.37 WIB telah diajuka permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota Tahun 2020 oleh M Rudini Darwan Ali dan Samsudin dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 16 Desember 2020 memberi kuasa kepada Fahri Bachmid.
“Insyaallah kami siap menghadapi gugatan paslon di MK. Karena pada prinsipnya kami sudah melaksanakan Pilkada sesuai dengan prosedurnya,” sebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, Jumat 18 Desember 2020.
Namun menurut Fathonah, pihaknya hingga saat ini masih belum menerima isi gugatan. Sehingga pihaknya belum mengetahui apa yang menjadi permasalahan oleh paslon 04 sehingga melayangkan gugatan tersebut.
“Dengan adanya gugatan ini juga akan mempengaruhi pada penetapan calon terpilih oleh KPU, karena penetapan akan bisa dilanjutkan ketika sudah ada putusan dari MK,” bebernya.
Dirinya juga menyebutkan memang benar saat rekapitulasi penghitungan suara ada perbaikan administrasi, dimana pihaknya menemukan adanya kesalahan sehingga harus diperbaiki. “Tapi kalau untuk merubah tidak bisa, karena semua tahapan sudah berjalan di masing-masing TPS dan di KPU hanya melakukan rekapitulasi,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post