• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Bawaslu Turunkan APK yang Melanggar Aturan

Bawaslu Turunkan APK yang Melanggar Aturan

Rabu, 30 Oktober 2024
in Pilkada
A A
Foto:DIAN/MATA KALTENG - Penurunan APK yang terpasang pada pohon, 30 Oktober 2024.

Foto:DIAN/MATA KALTENG - Penurunan APK yang terpasang pada pohon, 30 Oktober 2024.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Bawaslu kabupaten Kotawaringin Timur per tanggal 30 sampai dengan 31 Oktober 2024 melakukan penurunan APK yang melanggar aturan di beberapa titik wilayah kabupaten Kotim dari tingkat kecamatan hingga desa.

“Kami Bersama pemerintah daerah serta TNI Polres dan pihak PLN melakukan penertiban ATK yang sasarannya kepada KPK yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maupun peraturan PKPU nomor 13 tahun 2024,”kata Ketua Bawaslu Kotim, M Natsir, Rabu 30 Oktober 2024.

Baca juga berita lainnya

Jimmy Carter Minta Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai di Barut

GPD-Alur Barito Deklarasi Pilkada damai

MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Jelang Pelantikan, Saiful-firdaus Ikuti Serangkaian Proses Administrasi di Kemendagri

Selain itu lanjutnya, pihaknya juga menurunkan APK yang terpasang sebelum dilakukan penetapan Pasangan calon baik itu bupati dan wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur.

“Dari penertiban tadi kami memang banyak menemukan spanduk yang dipasang atau dipaku pada pohon, kemudian di tiang listrik serta fasilitas umum lainnya hingga persimpangan jalan yang dapat membahayakan atau melindungi penglihatan pengguna jalan,”bebernya.

Tambahnya, pada hari ini Bawaslu melakukan penertiban Perdana khususnya dilaksanakan pada kecamatan Mentawa Baru Ketapang sementara besok 31 Oktober menyasar wilayah kecamatan Baamang.

Yakni Bawaslu sudah menginstruksikam kepada panwascam dari tingkat kecamatan hingga Kelurahan dan desa untuk turut serta melakukan penertiban. Yaitu selain melakukan penurunan untuk APK yang melanggar aturan pihaknya juga membantu warga yang pada lahannya dipasang spanduk tanpa izin namun tidak ingin menurunkan sendiri.

” Sebelumnya kami sudah melakukan rapat koordinasi pada 28 Oktober dengan pihak stakeholder serta paslon, meski tidak hadir. Namun disampaikan terkait kesepakatan penertiban APK ini. Dan disepakati pula sebelum melakukan penertiban Bawaslu bersurat kepada paslon untuk menurunkan APK yang tidak sesuai aturan, namun sampai saat ini kami melihat masih banyak APK itu belum diturunkan,”bebernya.

Pada intinya kata Natsir, penerbitan ini sebagai upaya menjaga kondisivitas dalam perhelatan pilkada khususnya pada masa kampanye sehingga tidak ada lagi laporan ada warga yang tertimpa musibah lantaran baliho yang tertiup angin hingga mengenai pengguna jalan atau warga.

“Termasuk hal-hal lain seperti baliho yang membahayakan karena berada dekat pada jaringan listrik atau dapat merusak fasilitas umum lainnya,”tegasnya.

Naksir juga menyebutkan berdasarkan instruksi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah bahwa APK yang melanggar aturan harus masuk pada prosedural dugaan pelanggaran. Namun Bawaslu Kabupaten masih mencoba secara bertahap untuk melakukan penertiban terlebih dahulu.

Yang mana setelah dilakukan penertiban Jika masih ada yang memasang APK menyalahi aturan maka akan diterapkan prosedural dugaan pelanggaran khususnya pelanggaran administrasi pemasangan APK.

” Adapun sanksi terberat untuk pelanggaran administrasi pemasangan APK ini jika dilakukan secara berulang-ulang maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi yang ditembuskan ke KPU agar paslon bersangkutan tidak diikutsertakan dalam masa kampanye selama beberapa hari. Nantinya KPU yang akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu,”terangnya.

Tambahnya, sementara untuk sanksi ringan bisa berupa teguran secara lisan ataupun secara tertulis yang nantinya juga berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu yang ditembuskan kepada KPU setempat untuk ditindak lanjuti.

Diketahui untuk penertiban APK pada 30 oktober ini terbagi ke dalam tiga tim, yakni Tim 1 Jl. Jendral Sudirman, Pemuda, Cilik Riwut, Sempurna, RA. Kartini, S. Parman, Rujab, A. Yani.

Tim 2, jalan Kapten Mulyono, Bundaran KB, HM. Arsyad, Pelita Timur, DI. Penjaitan, H. Ir. Juanda, Mesjid Jami dan Tim 3 jalan HM. Arsyad, Bundaran KB, Jl. Kembali, H. Imbran, Taman.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dua Mantan Legislatif Bersaing Pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Katingan

Next Post

Pemkab Sukamara Wacanakan Bangun Wisata Tepian Sungai Jelai

Berita Terkait

Pilkada

Jimmy Carter Minta Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai di Barut

Sabtu, 22 Maret 2025
Pilkada

GPD-Alur Barito Deklarasi Pilkada damai

Kamis, 6 Maret 2025
MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Pilkada

MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Senin, 24 Februari 2025
Pilkada

Jelang Pelantikan, Saiful-firdaus Ikuti Serangkaian Proses Administrasi di Kemendagri

Rabu, 19 Februari 2025
Pilkada

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Barsel Akan Dilantik 20 Februari Mendatang

Sabtu, 8 Februari 2025
Pilkada

H.Eddy Raya Samsuri dan Khristianto Yudha Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

Jumat, 7 Februari 2025
Load More
Next Post

Pemkab Sukamara Wacanakan Bangun Wisata Tepian Sungai Jelai

Bawaslu Sudah Koordinasikan Penurunan Spanduk Paslon Petahana di OPD

DLH Sukamara Minta Masyarakat Jangan Buang Sampah Sembarang

Ketua DPD PDIP Kalteng: HARATI Harus Menang

Pemerintah Disarankan Wajib Persiapkan Kebijakan Sistematis

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK