SAMPIT – Bawaslu kabupaten Kotawaringin Timur per tanggal 30 sampai dengan 31 Oktober 2024 melakukan penurunan APK yang melanggar aturan di beberapa titik wilayah kabupaten Kotim dari tingkat kecamatan hingga desa.
“Kami Bersama pemerintah daerah serta TNI Polres dan pihak PLN melakukan penertiban ATK yang sasarannya kepada KPK yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maupun peraturan PKPU nomor 13 tahun 2024,”kata Ketua Bawaslu Kotim, M Natsir, Rabu 30 Oktober 2024.
Selain itu lanjutnya, pihaknya juga menurunkan APK yang terpasang sebelum dilakukan penetapan Pasangan calon baik itu bupati dan wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur.
“Dari penertiban tadi kami memang banyak menemukan spanduk yang dipasang atau dipaku pada pohon, kemudian di tiang listrik serta fasilitas umum lainnya hingga persimpangan jalan yang dapat membahayakan atau melindungi penglihatan pengguna jalan,”bebernya.
Tambahnya, pada hari ini Bawaslu melakukan penertiban Perdana khususnya dilaksanakan pada kecamatan Mentawa Baru Ketapang sementara besok 31 Oktober menyasar wilayah kecamatan Baamang.
Yakni Bawaslu sudah menginstruksikam kepada panwascam dari tingkat kecamatan hingga Kelurahan dan desa untuk turut serta melakukan penertiban. Yaitu selain melakukan penurunan untuk APK yang melanggar aturan pihaknya juga membantu warga yang pada lahannya dipasang spanduk tanpa izin namun tidak ingin menurunkan sendiri.
” Sebelumnya kami sudah melakukan rapat koordinasi pada 28 Oktober dengan pihak stakeholder serta paslon, meski tidak hadir. Namun disampaikan terkait kesepakatan penertiban APK ini. Dan disepakati pula sebelum melakukan penertiban Bawaslu bersurat kepada paslon untuk menurunkan APK yang tidak sesuai aturan, namun sampai saat ini kami melihat masih banyak APK itu belum diturunkan,”bebernya.
Pada intinya kata Natsir, penerbitan ini sebagai upaya menjaga kondisivitas dalam perhelatan pilkada khususnya pada masa kampanye sehingga tidak ada lagi laporan ada warga yang tertimpa musibah lantaran baliho yang tertiup angin hingga mengenai pengguna jalan atau warga.
“Termasuk hal-hal lain seperti baliho yang membahayakan karena berada dekat pada jaringan listrik atau dapat merusak fasilitas umum lainnya,”tegasnya.
Naksir juga menyebutkan berdasarkan instruksi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah bahwa APK yang melanggar aturan harus masuk pada prosedural dugaan pelanggaran. Namun Bawaslu Kabupaten masih mencoba secara bertahap untuk melakukan penertiban terlebih dahulu.
Yang mana setelah dilakukan penertiban Jika masih ada yang memasang APK menyalahi aturan maka akan diterapkan prosedural dugaan pelanggaran khususnya pelanggaran administrasi pemasangan APK.
” Adapun sanksi terberat untuk pelanggaran administrasi pemasangan APK ini jika dilakukan secara berulang-ulang maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi yang ditembuskan ke KPU agar paslon bersangkutan tidak diikutsertakan dalam masa kampanye selama beberapa hari. Nantinya KPU yang akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu,”terangnya.
Tambahnya, sementara untuk sanksi ringan bisa berupa teguran secara lisan ataupun secara tertulis yang nantinya juga berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu yang ditembuskan kepada KPU setempat untuk ditindak lanjuti.
Diketahui untuk penertiban APK pada 30 oktober ini terbagi ke dalam tiga tim, yakni Tim 1 Jl. Jendral Sudirman, Pemuda, Cilik Riwut, Sempurna, RA. Kartini, S. Parman, Rujab, A. Yani.
Tim 2, jalan Kapten Mulyono, Bundaran KB, HM. Arsyad, Pelita Timur, DI. Penjaitan, H. Ir. Juanda, Mesjid Jami dan Tim 3 jalan HM. Arsyad, Bundaran KB, Jl. Kembali, H. Imbran, Taman.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post