PALANGKA RAYA – Sebuah tindakan hukum akan dilakukan oleh Sukarlan Fachrie Doemas terhadap empat Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dinilai menghentikan laporan dugaan pelanggaran Pilkada. Rosyid selaku kuasa hukum pelapor yakin akan bukti kuat yang menjadi dasar pertanggungjawaban keempat komisioner ini, terkait kinerja mereka dalam menangani kasus Pilkada di Kalteng.
Laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang diajukan oleh Sukarlan dipermasalahkan oleh empat komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng lantaran dianggap kurang cukup bukti. Sang pelapor menyayangkan tindakan tersebut karena menurutnya telah mengirimkan bukti yang jelas dan kuat untuk mendukung tuduhan tersebut.
“Bukti-bukti tersebut telah dijelaskan melalui sejumlah foto, portal berita, video, dan juga data-data lainnya. Namun, bukti-bukti itu dinilai tidak cukup oleh keempat komisioner tersebut sehingga memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan,” ujar Rosyid, baru-baru ini.
Penghentian penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada ini tertuang dalam surat pemberitahuan status laporan dengan Nomor: 104/PP.01.01/KH/10/2024 dan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 013/HK.01.01/KH/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024.
Oleh karena itu, Sukarlan dan tim kuasa hukum pelapor memutuskan melaporkan kejadian ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai langkah hukum yang selanjutnya. Melalui tindakan ini, pihak pelapor berharap kinerja dari empat Komisioner Bawaslu Kalteng yang menghentikan laporan dugaan pelanggaran Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dengan surat aduan ke DKPP.
Kasus Pilkada ini melibatkan 14 pejabat, termasuk Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo yang juga calon wakil Gubernur. Tim kuasa hukum pelapor memastikan bahwa mereka sudah mempelajari hasil putusan Bawaslu Kalteng dan sudah berdiskusi dengan tim kuasa hukum pelapor sebelum membuat langkah hukum selanjutnya.
Laporan dugaan pelanggaran Pilkada di Kalteng terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan program pemprov yang diduga dapat mempengaruhi salah satu pasangan calon. Adanya tindakan hukum ini menunjukkan bahwa kepercayaan pada badan pengawas pemilu untuk bersikap adil dan berintegritas tinggi sangat penting dalam menjalankan demokrasi yang sehat.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post