KASONGAN – Badan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan diminta agar melakukan pengawasan terhadap semua pasangan calon apabila melakukan ceramah dirumah-rumah ibadah.
“Saya pikir hal ini tidak dibolehkan, kalau memang aturannya tidak boleh. Bagaimana nanti jika kita terpilih sebagai kepala daerah atau Bupati, kita hanya mikir agamanya saja. Berartikan kalau saya agama Kristen, maka saya memikirkan Kristen saja. Namun tidak begitu,” tegas Sakariyas, salah satu peserta calon Bupati Katingan, kepada sejumlah wartawan, Rabu 9 Oktober 2024.
Oleh sebab itu, dirinya mengajak pasangan calon lainnya agar menghindari potensi penggunaan politik identitas. Terutama identitas keagamaan pada pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024. “Namun, selama inikan ada saja salah satu calon kita yang selalu berbicara di masjid-masjid atas nama ini dan itu. Padahal tidak boleh sebenarnya,” ucapnya.
Kemudian dia juga mengajak masyarakat untuk tidak mengunakan politik identitas tersebut. Karena madharat-nya sangat besar dan dapat berujung pada disintegrasi bangsa. Hal ini disampaikan dalam rangka terciptanya suasana kondusif di tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Katingan.
“Saya mengimbau kepada rekan sahabat saya yang juga calon Bupati dan Wakil Bupati. Ayo kita sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak mengatasnamankan politik indentitas. Karena saat masih menjabat, sering menyampaikan bahwa saya ini Bupati Katingan dan bukan Bupati Agama. Kita perlu hati-hati,” pungkasnya.
(anr/matakalteng)






















Discussion about this post