PALANGKA RAYA – Kampanye menjadi hal yang sangat penting dalam pemilihan umum, khususnya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Hasil dari kampanye dapat mempengaruhi opini masyarakat dan menentukan pilihan mereka dalam memberikan suara pada saat hari pemilihan.
Sehubungan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah memfasilitasi dan mencetakkan bahan kampanye untuk pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur.
Menurut anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Harmain Ibrohim, setiap paslon gubernur dan wakil gubernur akan difasilitasi dan dicetakkan bahan kampanye oleh KPU Kalteng dengan total 367.510 pcs.
“Bahan kampanye tersebut terdiri dari selebaran ukuran 8,25 cm x 21 cm sebanyak 91.877 pcs, brosur posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm dan brosur posisi terlipat ukuran 21 cm z 29,7 cm sebanyak 91.877 pcs, pamflet 21 cm x 29,7 cm sebanyak 91.877 pcs, dan poster ukuran 40 cm x 60 cm sebanyak 91.877 pcs,” jelas Harmain, Kamis, 26 September 2024.
Harmain menjelaskan bahwa paslon juga bisa menambahkan bahan kampanye mereka sebesar 100% lagi dari jumlah yang telah difasilitasi oleh KPU. Namun jika paslon merasa cukup dengan jumlah tersebut, mereka tidak perlu mencetak bahan kampanye lainnya.
Selain bahan kampanye standar, Harmain juga menyatakan bahwa paslon boleh mencetak bahan kampanye dalam bentuk lain seperti pakaian, alat makan, penutup kepala, pin, atau barang-barang lain yang dinilai per pcsnya maksimal Rp 100 ribu.
“Kampanye yang dilakukan oleh paslon diharapkan mampu memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat,” imbuhnya.
Oleh karena itu, bahan kampanye yang disediakan oleh KPU Kalteng dapat memudahkan paslon dalam menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post