KASONGAN – Petugas Pemutakhiran Data Pemilihan (Pantarlih), sudah merampungkan 100 persen proses pencocokan dan penelitian atau Coklit data Pemilihan Umum Kepala Daeeah (Pilkada) di Kabupaten Katingan, sejak minggu terakhir tanggal 13 Juli 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan Wahyuni mengatakan di Kabupaten Katingan ada sebanyak 469 Pantarlih bekerja selama kurang lebih 1 bulan, mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 25 Juli 2024.
“Sehingga dari semua pemilih yang terdaftar di ADP sekitar 125 ribu tersebut sudah didatangi pihak Pantarlih. Alhamduillah, kita bersyukur Kabupaten Katingan paling pertama menyelesaikan proses Coklit data Pilkada di Kalimantan Tengah, di tanggal 13 Juli 2024,”terang Wahyuni, di Kasongan, Senin 29 Juli 2024.
Dia mengatakan hasil itu nantinya akan dilanjutkan ke tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta di rapatkan pada Pleno Kabupaten.
Wahyuni menggaku sangat bersyukur dan merasa bangga dengan kinerja Pantarlih di Kabupaten Katingan, karena sangat antusias dalam melaksanakan tugas melakukan Coklit data pemilih pada Pilkada serentak tahun 2024 khususnya di Kabupaten Katingan.
“Dengan waktu yang sangat singkat mereka berhasil menuntaskan kinerja sebagai Pantarlih. Kedepan, kita berharap kepada para pemilih yang mungkin belum masuk di data ADP bisa mendatangi pihak PPS. Kalau predisksi saya, hampir nol sekian persen saja. Karena data ADP yang diterima dari KPU RI itu semuanya sudah didatangi oleh Pantarlih,” ucapnya.
Kemudian terkait pelaksanaan penerimaan pendaftaran Pilkada serentak 2024 calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan pada tanggal 27- 29 Agustus 2024. Tentunya KPU sudah siap menerima berkas dan melakukan verifikasi administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan.
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Setelah selesai proses verifikasi dan ketika sudah dinyatakan lengkap, maka akan kita tetapkan pada tanggal 22 September 2024,” ungkapnya.
Lanjutnya, dalam waktu dekat ini KPU akan mengadakan sosialisasi terkhusus pada partai politik yang nantinya akan menjadi pengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan pada tanggal 30 atau 31 Juli 2024 mengadakan kegiatan sosialisasi. “Sosialisasi tersebut terkait peraturan KPU yang terbaru untuk visi misi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan yang harus selaras dengan RPJPD,” pungkasnya.
(anr/matakalteng)






















Discussion about this post