KAPUAS – Personel gabungan berhasil menemukan korban tenggelam di aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, tepatnya di muara Anjir pada Minggu 18 Mei 2025. Korban diketahui bernama Aliansyah HJ (56) dan ditemukan setelah kurang lebih 10 jam hilang usai mandi dibelakang rumahnya.
Korban ditemukan setelah dilakukan pencarian oleh tim gabungan Ditpolairud Polda Kalteng, KP Puyuh-5014 Korpolairud Baharkam Polri, Satpolairud Polres Kapuas, Polsubsektor Bataguh, TNI AL Kapuas, BPBD Kabupaten Kapuas, relawan, serta masyarakat Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh.
Korban merupakan seorang pedagang warga Jalan Sare Pulau RT 01, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. Menurut keterangan istri korban, Jatiah (52), kejadian bermula sekitar pukul 03.30 WIB, saat ia bangun dan menyadari suaminya belum kembali dari aktivitas rutinnya mandi subuh di titian belakang rumah yang langsung menghadap sungai.
“Awalnya korban mandi dibelakang rumah, kejadian itu baru disadari istri korban setelah korban belum kembali dari tempat pemandiannya tersebut,” kata Ditpolairud Polda Kalteng, Kombes Pol Dony Eka Putra dalam keterangannya.
Sekitar pukul 04.05 WIB, saat azan subuh berkumandang, korban belum juga kembali. Saat dicek ke lokasi biasa mandi, Jatiah hanya menemukan gayung berisi air, sementara korban sudah tidak terlihat. Ia menduga suaminya tenggelam saat mandi.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, tim gabungan segera melakukan pencarian intensif di sekitar lokasi kejadian. Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 12.48 WIB, korban ditemukan meninggal dunia sejauh kurang lebih 100 meter dari lokasi awal.
“Korban ditemukan setelah personel gabungan dari Ditpolairud Polda Kalteng berserta kolaborasi semua unsur, TNI-Polri, BPBD, Relawan dan masyarakat berhasil menemukan korban sudah meninggal dunia,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan duka cita atas insiden tersebut. Diketahui, pihak keluarga korban menolak dilakukannya visum dan menerima kejadian ini sebagai musibah. Mereka juga menyatakan tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari.
“Untuk masalah ini keluarga korban menolak melakukan visum dan menerima kejadian ini sebagai musibah,” tutupnya.
(gus/matakalteng)





















Discussion about this post