PALANGKA RAYA – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tjilik Riwut KM 5, Palangkaraya, pada Jumat, 29 November 2024, sekitar pukul 05.30 WIB.
Insiden tersebut melibatkan sebuah truk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi K 8819 KS dan sepeda motor Suzuki Axelo dengan nomor polisi KH 2680 FV.
Kasatlantas Polresta Palangkaraya, AKP Edigio Sumilat mengatakan, kecelakaan itu bermula ketika truk Mitsubishi yang dikemudikan oleh M. Fikri (24) melaju dari arah Tangkiling menuju Kota Palangkaraya.
Sesampainya di dekat Swiss-Belhotel, dari arah kanan muncul sepeda motor yang dikendarai R. Jumeno (74), yang bermaksud menyeberang menuju Bundaran Besar Palangkaraya.
“Dikarenakan jarak yang sudah terlalu dekat, pengemudi truk tidak mampu mengendalikan kendaraannya, sehingga tabrakan tidak dapat dihindarkan,” katanya saat dikonfirmasi.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka-luka serius dan segera dilarikan ke RSUD Doris Sylvanus untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Namun, korban akhirnya menghembuskan napas terakhirnya saat dalam penanganan tim medis,” ucapnya didampingi Kanit Laka Iptu Eko Nurhanto.
Sambungnya, kedua kendaraan mengalami kerusakan material yang cukup parah. Ia mengingatkan para pengendara untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
“Kepada seluruh masyarakat khususnya di Kota Palangka Raya, keselamatan harus selalu dijadikan kebutuhan utama kita dalam berlalu lintas, tidak boleh tidak,” tegasnya.
(rzl/matakalteng)





















Discussion about this post