PALANGKA RAYA – Sebanyak 300 masyarakat yang tergabung dalam masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar aksi damai di kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa, 12 September 2023.
Ratusan masyarakat tersebut, menuntut adanya keadilan dalam penanganan kasus mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni.
“Karena kami menilai banyak ketidakadilan dalam penanganan kasus Pak Ben dan Bu Ary. Seperti keluarga ingin bersalaman saja harus dibentak,” ucap koordinator lapangan aksi damai, Minun.
Dirinya juga menilai jika selama ini telah banyak sejumlah tokoh yang tersandung kasus korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dibebaskan.
Untuk itu dirinya menuntut, jika hal tersebut juga dapat diterapkan kepada Ben Brahim dan Ary Egahni. Jika memang tidak bersalah, agar dapat dibebaskan.
“Seperti mantan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), itu awalnya tersangka tapi dibebaskan dan bisa menikah sekarang,” bebernya.
Jika ke depan pihaknya melihat adanya kejanggalan dalam persidangan Ben Brahim dan Ary Egahni, maka pihaknya akan membawa massa yang lebih banyak untuk menuntut keadilan.
“Kalau kami tidak puas dan keputusan majelis hakim tidak sesuai, tentu kami akan mengawal jalannya sidang dan menggelar aksi lebih banyak lagi,” jelasnya.
Sementara itu, menanggapi aksi damai, Humas Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Hotma Edison Parlindungan Sipatuhar mengatakan, jika pada prinsipnya pihaknya telah serius dalam menangani kasus tersebut.
Bahkan, pihaknya dalam menangani setiap kasus di pengadilan terus mengutamakan prinsip praduga tidak bersalah.
“Dan persidangan ini terbuka untuk umum. Silahkan datang secara langsung untuk menyaksikan, mendengar di ruang persidangan,” ungkapnya.
Dengan begitu, masyarakat dapat melihat serta mendengar secara langsung apa yang terjadi di persidangan, baik itu pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa dan lain-lain.
“Terkait segala tuntutan masyarakat, nantinya majelis hakim yang akan memutuskan perkara tersebut. Segala keputusan itu akan dimusyawarahkan oleh majelis hakim untuk menjatuhkan putusan setelah pemeriksaan selesai,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)





















Discussion about this post