SAMPIT – Sepanjang tahun 2021, baru ada satu kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi diwilayah hukum Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Kapolres Kotim AKB Abdoel Harris Jakin mengatakan, kasus tersebut sedang berproses di Kejaksaan Negeri setempat.
“Kedepannya kasus kebakaran hutan dan lahan menjadi prioritas kami,” katanya, Kamis, 12 Agustus 2021.
Namun sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo, aspek pencegahan karhutla paling diutamakan untuk saat ini, baik melalui metode preemptif maupun preventif.
Hal itu penting dilakukan agar masyarakat memahami dampak dan sulitnya penanganan jika terjadi karhutla di wilayah bermoto Bumi Habaring Hurung ini. Pasalnya, di kabupaten dengan ibukota Sampit ini sebagian besar wilayahnya merupakan lahan gambut yang diketahui sulit untuk dipadamkan jika terjadi kebakaran.
“Pencegahan yang kami lakukan adalah metode preemptif yaitu dengan mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat serta metode prefentif melalui patroli darat dan perairan. Dan tetap kami imbau kepada masyarakat sama-sama bahu membahu sadar bahwa tugas menjaga lingkungan ini adalah tugas bersama,” paparnya.
Be berapa waktu lalu telah terjadi karhutla tepatnya di jalan Pramuka Sampit. Kebakaran tersebut diduga disengaja lantaran dengan niat membersihkan lahan namun dengan cara yang salah, akibatnya kebakaran tersebut meluas sampai ke lahannya lainnya dengan kisaran luas lahan yang terbakar mencapai 2 hektar lebih.
Kini pelaku pembakar yang hanya mengmbil upah membersihkan lahan itu ditangani oleh Polres setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(dev/hab/matakalteng.com)





















Discussion about this post