NANGA BULIK- Peristiwa menggegerkan berupa pembakaran mess dan penganiayaan karyawan Koperasi Sekobat Jaya Mandiri (SJM) Desa Suja, Kabupaten Lamandau, diduga dilakukan oleh sekelompok orang tak bertanggung jawab pada Selasa 3 Agustus 2021 lalu.
Hal ini membuat jagad dunia maya khususnya media sosial heboh. Pihak yang dirugikan dalam kasus pengrusakan mess dan penganiayaan karyawan kebun Desa Suja dan Bakonsu yang dikelola oleh Koperasi Sekobat Jaya Mandiri itu akhirnya angkat bicara.
Saat dikonfirmasi, Ketua Koperasi Sekobat Jaya Mandiri, Etheria, mengungkapkan bahwa kejadian penganiayaan dan pengrusakan tersebut harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
“Ini adalah tindak pidana, mess dibakar dan ada karyawan yang dianiaya. Padahal kebun yang dikelola oleh koperasi Sekobat Jaya Mandiri ini merupakan penyerahan dari PT Pilar Wanapersada, tidak ada hubungannya dengan para perusuh,” ungkap Etheria, Jumat 6 Agustus 2021.
Dirinya berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas tindak pidana ini sebagaimana laporan dari korban penganiayaan. “Harapan kami pelaku tidak membawa-bawa nama suku ataupun organisasi tertentu yang bisa memecah belah persatuan,” ujarnya.
Sementara itu, Joko Permana selaku pemodal yang mendukung pengelolaan kebun tersebut mengaku menyesalkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga dari pihak kelompok tani Bukit Raya selaku pemegang izin HTR .
“Dasar pengelolaan kebun desa itu kuat, selain berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan masyarakat dan pemerintah desa setempat serta pihak koperasi. Koperasi ini juga berdasarkan keputusan pengadilan Negeri Nanga Bulik,”bungkap Joko Permana.
Dirinya mengaku, baru membantu pengelolaan kebun desa tersebut sejak bulan februari 2021. Dimana Lahan kebun desa tersebut merupakan penyerahan dari PT Pilar Wana Persada untuk Desa Suja dan Desa Bakonsu seluas 225 hektare dikelola oleh Koperasi Sekobat Jaya Mandiri.
“Kemudian pihak koperasi mencari bapak angkat (pemodal) lalu bekerjasama dengan saya untuk mengelola kebun tersebut. Hasilnya lalu dibagi untuk biaya pengelolaan kebun, untuk masyarakat desa dan pengurus koperasi,” bebernya. Lebih lanjut dijelaskan, seorang warga bernama Yohani yang merupakan Ketua kelompok tani Bukit Raya datang dan mengklaim.
“Kami sebenarnya menyambut baik dan berharap hal ini bisa diselesaikan baik- baik. Sudah ada upaya perundingan dengan menawarkan beberapa opsi, tapi Belum ada kesepakatan,” ungkap Joko Permana saat dikonfirmasi, Jumat 6 Agustus 2021.
Menurutnya, permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik melalui musyawarah dengan pihak desa. “Toh ,banyak anggota kelompok tani Bukit Raya yang juga warga desa setempat. Atau diselesaikan secara hukum melalui gugatan perdata dan lainnya,” sebutnya.
Dirinya menambahkan, jikalau keberatan dengan putusan pengadilan sebelumnya , dipersilahkan digugat melalui jalur hukum . “Apapun hasil keputusan hukumnya tentu kita siap mematuhi , sebagai warga negara yang taat hukum,” tegasnya.
Joko menyebut, para pelaku tiba-tiba datang tanpa pemberitahuan lebih dahulu, melakukan aksi anarkis yang merugikan pihaknya. Karena sudah masuk unsur pidana, kini ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan Polres Lamandau.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post