PALANGKA RAYA – Sidang sengketa lahan dengan agenda Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya di Jalan Hiu Putih terhadap para pihak yakni Suratno Cs selaku pihak penggugat dan Madie G Sius selaku pihak tergugat sempat berlangsung memanas.
Bukan tanpa alasan, agenda Pemeriksaan Setempat di lokasi Lahan yang digugat berukuran 60 x 80 meter persegi ini dihadiri oleh puluhan massa masing-masing pihak sehingga sempat terjadi kerumunan sehingga majelis hakim sempat memberikan arahan menggunakan pengeras suara dari Mobil Kepolisian Polresta Palangka Raya yang ikut mengamankan jalannya acara agar tidak membuat kerumunan.
Sidang Pemeriksaan Setempat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Etri Widiaty di lokasi lahan yang berperkara. Kendati demikian agenda sidang ini akhirnya bisa berjalan setelah petugas kepolisian meminta warga yang tidak berkepentingan untuk membubarkan diri karena alasan protokol kesehatan.
Sejumlah pertanyaan dilayangkan majelis hakim kepada pihak penggugat dan tergugat. Baik terkait batas-batas lahan pada terbitnya sertifikat hingga asal mula kepemilikan lahan. “Kita disini hanya untuk pemeriksaan objek yang bersengketa. Untuk pembuktian maupun pembelaan bisa dilakukan saat persidangan,” ucap Etri.
Sementara itu, Pihak tergugat Madie G Sius mengatakan pihaknya akan terus mengikuti proses persidangan hingga mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini ia juga sempat mempertanyakan terkait sengketa lahan di Jalan Hiu Putih padahal di sertifikat objeknya berada di Jalan Arwana, kenapa ada muncul sertifikat di Jalan Hiu Putih padahal masih berstatus sebagai kawasan hutan.
“Sesuai undang-undang dan regulasi tidak bisa sertifikat itu diterbitkan jika berada di kawasan hutan. Ini yang perlu kami tegaskan dan pertanyakan kepada majelis hakim,” kata Madie G Sius. Ditambahkannya, pada saat pembuktian surat kemaren pihak penggugat tidak ada menunjukan SK jalan Hiu Putih.
“Tidak hanya itu, asal-usul lahan di sertifikat pun tidak ada dijelaskan dalam pembuktian surat tersebut ini yang menjadi pertanyaan kami sampai hari ini, sementara jalan yang digugat lahannya berada di Jalan Arwana, ini adalah Jalan Hiu Putih” pungkasnya.
(fai/matakalteng.com)
Discussion about this post